Program Magister FAI Selenggarakan Kuliah Pakar Bahas Eksistensi Hukum Islam di Indonesia

Oleh :
M Zulmi Wijiyanto
kuliah pakar hukum islam

Program Studi Magister Studi Islam, Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyelenggarakan kuliah pakar dengan tema “Eksistensi Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum” di Indonesia,  Rabu (05/07/2023).

Kuliah pakar yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk memberikan pengayaan tentang kajian Hukum Islam di Indonesia, yang menjadi salah satu kajian bagi mahasiswa Prodi Magister Studi Islam.  Secara akademik kegiatan ini juga menjadi tugas akademik para pakar hukum Islam dalam memperkaya wawasan peserta.

Kuliah pakar ini dibuka oleh Wakil Dekan I, Busahdiar MA, dan dihadiri oleh 45 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi dan undangan lainnya. Acafa dilanjutkan dengan pemaparan oleh lima orang narasumber.

Baca Juga : Kampusiana Goes to Campus Gelar Seminar Kepenulisan dengan FAI UMJ

Dr. Sopa, M.Ag membahas Sertifikasi Halal Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Kontinuitas Perubahan. Dalam pemaparannya, Dr. Sopa menyampaikan tidak ada kewenangan BPJPH untuk menerbitkan sertifikasi halal tanpa fatwa halal terlebih dahulu. Dekan FAI UMJ ini juga sepakat dengan pernyataan dari Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Kementrian Agama, Siti Aminah, yang mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja mengubah berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU 33/2014 dan aturan turunannya, PP 31/2019 tentang penyelenggaraan JPH.

Sementara itu, Dr. Fal Arofah Windiani, SH., M.Hum., memberikan kuliah tentang Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Dosen Magister Ilmu Hukum FH UMJ ini menyampaikan bahwa akibat hukum penetapan nikah beda agama memunculkan terminologi izin UU Perkawinan hanya menggunakan terminologi SAH dan RESMI, antara suami-istri dan anaknya tidak bisa saling waris mewarisi Pasal 171 huruf C Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan melanggar nilai Relegiositas.

Narasumber lainnya, dosen Magister Studi Islam Dr. Oneng Nurul Bariyah, M.Ag., membahas tentang dinamika hukum wakaf di Indonesia dan menyampaikan bahwa hukum wakaf di Indonesia mengalami perubahan dalam beberapa periode waktu. Sedangkan Dr. Hani Sholihah, M.Ag., membahas Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Tata Hukum Indonesia.

Wakil Ketua I Akademik STAINU Tasikmalaya tersebut menyampaikan ada dua pendapat terkait KHI. Pertama, KHI merupakan hukum tidak tertulis seperti yang ditunjukkan oleh penggunaan isntrument hukum berupa inpres, yang tidak termasuk dalam rangkaian tata urutan perundang-undangan, yang menjadi sumber hukum tertulis dan pendapat. Kedua, KHI dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis. Sumber yang disebutkan menunjukkan bahwa KHI berisi hukum dan aturan yang pada gilirannya terangkat menjadi hukum dengan potensi political power.

Inpres No. 1 Tahun 1991 dipandang sebagai satu produk political power yang mengalirkan KHI dalam jajaran hukum Pemaparan terakhir disampaikan oleh Dosen Prodi Hukum Tata Negara UIN Banten, Dr. Ade Fartini, S.Ag. MH.CIRP.  menyampaikan tentang Pengaruh Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia. Hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Namun dalam perkembangannya, masih banyak peluang hukum Islam masuk dalam perundang-undangan di Indonesia.

Editor : Tria Patrianti

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/