LPP AIK UMJ Ingatkan Polemik Zihar kepada Sivitas Akademika UMJ

Oleh :
Qithfirul Fahmi
Kepala Bidang LPP AIK UMJ, Dr. Adi Mansah, M.Ag. saat menyampaikan tausyiah Kajian Rutin Jum'at Pagi di Masjid At-Taqwa UMJ, Jum'at (03/05/2024). (Foto: KSU/Qithfirul Fahmi)
Kepala Bidang Penerapan Kampus Islami LPP AIK UMJ Dr. Adi Mansah, M.Ag. saat mengisi Kajian Rutin Jum’at Pagi di Masjid At-Taqwa UMJ, Jum’at (03/05/2024). (Foto: KSU/Qithfirul Fahmi)

Seorang suami atau laki-laki haram melakukan zihar, yaitu menyamakan istrinya dengan salah satu dari wanita terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerapan Kampus Islami Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al-Islam Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Jakarta (LPP AIK UMJ), Dr. Adi Mansah, M.Ag. dalam Kajian Rutin Jum’at Pagi di Masjid At-Taqwa UMJ, Jum’at (03/05/2024).

Baca juga : LPP AIK UMJ: Silakan Kejar Dunia Tapi Jangan Selamanya

“Ayat ini turun karena ada kisah Khaulah binti Tha’labah yang mengadukan suaminya yang bernama Aus bin Tsamit kepada Rasulullah SAW tentang polemik zihar yang terjadi kepadanya,” ujar Adi saat mengkaji isi kandungan Al-Qur’an surat Al-Mujadilah ayat 1-6.

Menurut Adi, praktik zihar pada zaman jahiliyah terjadi yaitu suami ke istri yang mengucapkan kata zihar seperti “punggungmu seperti punggung ibuku”. Hal ini dilakukan oleh suami demi mengharamkan istrinya bagi dirinya dan sang istri tidak bisa dinikahi oleh orang lain dikarenakan belum diceraikan secara resmi. Kemudian ketika ayat Al-Mujadilah ayat 1-6 turun maka zihar yang pada mulanya dihukumi haram selamanya dapat kembali halal dengan membayar kafarat (denda).

“Allah mencatat semua perbuatan kita walaupun kita lupa atau melupakannya. Nanti semua perbuatan yang kita lakukan pasti akan ada balasannya dan Allah Maha Mengetahui. Oleh karena itu, kita tidak boleh melakukan zihar dan perbuatan buruk lainnya,” tutur Adi.

Kajian Rutin sebelumnya yaitu mengkaji isi kandungan Al-Qur’an Surat Al-Hadid ayat 20-29. Kajian Rutin merupakan salah satu program AIK yang berlangsung setiap Jum’at pagi dengan agenda tadarus dan kaji Al- Qur’an. Kegiatan ini wajib diikuti oleh sivitas akademika UMJ.

Pada minggu kesatu sampai minggu ketiga dilaksanakan di fakultas masing-masing, kemudian pada minggu keempat setiap bulannya digelar di Masjid At-Taqwa UMJ yang disebut dengan Halaqah Tarjih dan Kajian Integrasi Ilmu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan sivitas akademika UMJ dalam bidang keagamaan sekaligus sebagai implementasi Catur Dharma perguruan tinggi.


Editor : Dian Fauzalia