Bagian Media Digital memiliki ruang lingkup sebagai berikut :
- Meningkatkan ranking digital UMJ berdasarkan webometrics dengan memperbaharui konten setiap saat
- Melakukan quality control website UMJ dari sisi content , products , navigasi dan hyperlinks
- Menghimpun dan mengkaji berbagai data terkait dengan informasi universitas
- Melakukan koordinasi kegiatan reportase untuk keperluan konten website universitas bekerjasama dengan lembaga informasi dan bagian humas
- Melakukan pencarian dan pengelolaan informasi untuk dipublikasikan sesuai dengan kebutuhan website
- Melakukan pembaharuan data dan informasi yang ditampilkan di dalam website secara berkala
- Menyampaikan informasi terkait statistik website (visitor, page per view, dan interaksi yang ada di dalamnya
Bagian Humas memiliki ruang lingkup sebagai berikut :
- Membangun citra dan reputasi UMJ melalui branding dan berbagai program kerja komunikasi
- Membina hubungan baik dengan stakeholder universitas baik internal maupun eksternal
- Merancang program media relations dan menjalin hubungan kerja yang baik dengan berbagai media massa untuk membangun citra positif
- Melakukan koordinasi kegiatan reportase dan penulisan berita dalam berbagai acara yang melibatkan universitas
- Melakukan dokumentasikan seluruh informasi terkait dengan pencitraan universitas.
- Melakukan pengelolaan seluruh aktivitas media sosial universitas
- Menyediakan kebutuhan data umum terkait universitas untuk kebutuhan internal dan eksternal
Bagian Protokoler memiliki ruang lingkup sebagai berikut :
- Menyusun seluruh pedoman keprotokolan sesuai dengan kebutuhan universitas
- Menyusun Prosedur Operasional Standar pada kegiatan keprotokolan
- Menjaga ketepatan standar protokol kegiatan dan perilaku pimpinan universitas
- Menjaga ketepatan standar protokol kegiatan resmi di lingkungan universitas
- Melaksanakan administrasi dan teknis keprotokolan berupa pengelolaan setiap acara yang melibatkan pimpinan universitas, yaitu mengatur jadwal, tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan
- Melaksanakan kegiatan pendampingan pimpinan sebagai protokoler universitas
- Mendokumentasikan naskah pidato, informasi, dan foto/video sebagai hasil aktivitas keprotokolan
- Memantau kepatuhan dan kesesuaian kegiatan di lingkungan universitas terhadap peraturan protokol PTM dan perundang-undangan yang berlaku