Kajian Rutin Jumat, LPPAIK UMJ Angkat Tema Konsepsi Hukum Pidana Islam

Oleh :
Kevin Arami
Kajian AIK UMJ
Kiri ke kanan Alfan Ramdoni, S. Sos., M. Sos., Dr. Aby Maulana, S. H., M. H., Drs. Fakhrurozi, MA., dan Dr. Sopa, M. Ag., pada Kajian Integrasi Ilmu di Masjid At-Taqwa UMJ, Jum’at (28/07/2023).

Konsepsi hukum pidana Islam dilihat juga dari hukum pidana nasional yang bertujuan yaitu perangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk menciptakan ketertiban dan hidup yang aman bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) UMJ Dr. Aby Maulana, S. H., M. H. saat penyampaian materi dalam Kajian Integrasi Ilmu di Masjid At-Taqwa UMJ, Jum’at (28/07/2023).

Baca juga : Tunaikan Zakat Walau Keadaan Sempit

Lembaga Pengkaji dan Penerapan Al-Islam dan Kemuhammadiayahan (LPPAIK) UMJ menyelenggarakan Kajian Integrasi Ilmu dengan tema “Masa Depan Hukum Pidana di Indonesia Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”.

Diisi oleh narasumber Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMJ Dr. Sopa, M. Ag., Dosen FH UMJ Dr. Aby Maulana, S. H., M. H., hadir juga Ketua LPPAIK UMJ Drs. Fakhrurazi, MA., serta civitas akademik UMJ.

Dalam sambutannya Drs. Fakhrurazi, MA. Menyampaikan, kajian dan topik utama hari ini tentang hukum pidana Islam dalam rangka pengayaan dan menambah ilmu bagi civitas UMJ.

“Kajian tidak hanya berfokus pada fiqih, hadits, dan ilmu agama lainnya saja. Tetapi Islam mencakup banyak cabang ilmu, untuk itu kita memberikan wawasan ilmu agar bisa mengintegerasikan nilai-nilai yang bisa diamalkan,” ungkap Fakhrurazi.

Selain itu, penyampain materi oleh Dr. Sopa, M. Ag. Yang membahas tentang penegakkan hukum Islam pada masa kini.

“Bagaimana hukum pidana Islam ini bisa tegak di negara kita, tentunya hukum pidana islam tidak bisa menerima secara mentah-mentah. Karena kita menggunakan hukum nasional yang menganut hukum pidana barat, serta hukum Islam yang juga menjadi sumber hukum yang ada di Indonesia.” ungkap Sopa.

Selanjutnya, Dr. Aby Maulana, S. H., M. H. memaparkan tentang Islamic Law dalam pembangunan hukum pidana nasional.

“Konsepsi hukum pidana nasional tentunya memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Bagaimanan konsepsi hukum pidana yaitu mulai dari tindak pidana (perbuatan kejahatan), pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana,” ungkap Aby.

Aby juga menambahkan, hukum pidana juga bersifat memberikan pembalasan atau nestapa kepada pelaku tindak pidana. Serta bagaimana Islamic Law sebagai keluarga hukum yang juga menjadi sumber hukum.

Islamic Law sebagai keluarga hukum.  Keseluruhan hukum yang berlaku, pada prinsipnya bukan hanya peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga terdapat hukum yang hidup yaitu hukum Islam dan hukum adat yang saling beriringan,” lanjut Aby.

Editor : Budiman

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/