Menikah Beda Agama Timbulkan Banyak Persoalan

Oleh :
Kevin Arami
Dr. Fal Arofah Windiani, S. H., M. H. saat menyampaikan materi di acara GSM ‘Aisyiyah Jawa Barat via Zoom Meeting pada, Senin (20/07/2023).

Perkawinan beda agama banyak memunculkan persoalan kompleks karena masing-masing agama mempunyai aturan dan cara yang berbeda yang bisa mempengaruhi jalannya pernikahan nanti.  Hal itu disampaikan oleh Dr. Fal Arofah Windiani, S.H. M.H. dalam acara Gerakan Subuh Mengaji (GSM) ‘Aisyiah Jawa Barat, Senin (20/07/2023).

Baca juga : Aisyiyah Berkomitmen Untuk Memajukan Peradaban di Era 5.0

Acara yang digelar secara daring bertemakan “Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama” ini, Dr. Fal Arofah menjelaskan panjang lebar tentang hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

“ Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh warga negara Indonesia yang beragam agamanya,” ungkapnya.

Arofah juga menjelaskan bahwa akibat hukum dari penetapan menikah beda agama diawali dari permohonan menikah dari sepasang calon mempelai. Karena agama kedua calon mempelai ini berbeda maka mereka mempunyai akibat hukum yang berbeda.

“Akibat hukum menikah beda agama, antara suami-istri dan anaknya tidak bisa saling waris mewarisi karena beda agama dan tentunya berbeda nasabnya (Pasal 171 huruf C Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) ),” papar Arofah lebih lanjut.

Selain itu, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan Tertanggal 17 Juli 2023. SEMA ini memberikan kepastian penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat beda agama dan kepercayaan.

“Kepastian hukum ini menjelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” jelas Arofah lagi.

Editor : Tria Patrianti

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/