Uji Kompetensi Wartawan Perlu untuk Membangun Pers Indonesia

Oleh :
Asep Setiawan
uji kopetensi wartawan jayapura
Dosen Prodi Magister Komunikasi dan Politik UMJ, Dr. Asep Setiawan (tengah) beserta anggota Dewan Pers saat kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Jayapura, Senin (21/8/2023).

Dosen Program Studi Magister Komunikasi dan Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Asep Setiawan menegaskan bahwa dalam era informasi yang kian dinamis dan kompleks, uji kompetensi wartawan perlu diadakan untuk membangun pers Indonesia yang professional.

Baca juga : Dosen FISIP UMJ Adakan Workshop Literasi Politik

Hal tersebut disampaikan dosen UMJ yang juga anggota Dewan Pers ini dalam kegiatan Uji Kompetensi Wartawan di Jayapura, Senin (21/8/2023). Uji Kompetensi Wartawan ini diikuti oleh 36 wartawan, yang terbagi atas 24 orang di bawah lembaga UKW Persatuan Wartawan Indonesia dan 12 orang oleh lembaga UKW Ikatan Jurnalis Tulis Indonesia.

“Uji Kompetensi Wartawan bukan hanya sekadar proses evaluasi, tetapi juga merupakan pijakan fundamental dalam membangun jurnalisme yang berintegritas dan bermartabat. Melalui uji kompetensi ini, kita dapat merangkul masa depan yang lebih cerah bagi profesi jurnalistik di tanah air,” ujar Asep.

Ditambahkannya, pers memiliki peran dan fungsi mewujudkan kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat Indonesia. Dan pers yang profesional tidak lepas dari visi dan misinya membangun Indonesia.

Pendorong profesionalisme

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa uji kompetensi merupakan alat untuk mendorong profesionalisme yang konsisten di kalangan wartawan. Dengan menjalani uji kompetensi secara berkala, wartawan diingatkan untuk terus meningkatkan kualitas pekerjaannya, mengikuti perkembangan etika dan standar jurnalistik terkini, serta menjaga integritas dalam setiap kegiatan jurnalistik. Ini akan membantu meminimalkan risiko kesalahan dan pelanggaran etika dalam pemberitaan.

Menurut Asep, dalam konteks kemerdekaan pers, uji kompetensi wartawan memegang peranan penting dalam memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada publik adalah akurat, berimbang, dan tidak berat sebelah. Dengan memiliki wartawan yang telah melewati UKW, masyarakat dapat merasa lebih yakin bahwa informasi yang mereka terima adalah hasil dari proses jurnalistik yang benar dan beretika. Ini akan membantu melindungi kemerdekaan pers dari keraguan dan kritik yang mungkin muncul akibat berita yang tidak akurat atau tidak etis.

Uji Kompetensi Wartawan juga harus dilihat sebagai investasi pada pembelajaran dan perkembangan terus-menerus wartawan. Profesi jurnalistik adalah bidang yang terus berkembang, terutama dalam menghadapi perubahan teknologi dan dinamika media. Melalui uji kompetensi ini, wartawan didorong untuk terus belajar, beradaptasi, dan memperkaya pengetahuannya, sehingga mampu menghadapi tantangan masa depan dengan lebih siap.

Uji kompetensi wartawan di Indonesia yang diadakan oleh Dewan Pers bersama Lembaga Uji ini adalah upaya nyata dalam menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Dengan mengukur pengetahuan, sikap, perilaku dan keterampilan wartawan, uji kompetensi wartawan diharapkan dapat membentuk pondasi yang kuat untuk jurnalisme yang lebih profesional, akurat, dan bertanggung jawab. Semua pihak, dari wartawan, Dewan Pers, hingga lembaga UKW, harus bersinergi untuk menjaga momentum ini dan membangun masa depan pers yang lebih baik.

Profesi wartawan hadir mengacu kepada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan tugas jurnalistik. Dikatakan bahwa, “Tugas jurnalistik yang disebutkan dalam UU tersebut adalah kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.

Dengan tugas berat inilah maka wartawan atau jurnalis perlu memiliki kompetensi, memiliki keahlian dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik baik di Papua maupun di tempat lainnya. Tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan tidak lain adalah untuk membangun pers nasional. Kalau merujuk kepada UU No 40 Tahun 1999 ini pers nasional berfungsi sebagai “media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Dan di ayat berikutnya juga sebagai lembaga ekonomi.


Editor : Tria Patrianti

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/