FT UMJ Buat Program Bantuan Biaya Pendidikan Melalui Dana Wakaf

Oleh :
Fazri Maulana
Wakaf Funding For Student Financing (WF4SF) program bantuan FT UMJ berupa pinjaman dana biaya pendidikan tanpa bunga yang bersumber dari wakaf untuk mahasiswa guna mendukung kelancaran studi dan penyelesaian tugas akhir.
Wakaf Funding For Student Financing (WF4SF) program bantuan FT UMJ berupa pinjaman dana biaya pendidikan tanpa bunga yang bersumber dari wakaf untuk mahasiswa guna mendukung kelancaran studi dan penyelesaian tugas akhir. (Gambar : Poster Wakaf Funding)

Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FT UMJ) membuat program bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa melalui program Wakaf Funding for Student Financing (WF4SF). Program ini resmi digulirkan sejak bulan Juni tahun 2021, Kamis (17/06/21).

Baca juga : FT UMJ Siap Gelar Seminar ICECREAM Ke-3

WF4SF FT UMJ merupakan dana sosial berupa pinjaman tanpa bunga yang bersumber dari wakaf dan dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa guna mendukung kelancaran studi dan penyelesaian tugas akhir.

Program ini sudah membantu 81 mahasiswa dengan total pinjaman mencapai Rp. 258. 853.000. Dana pinjaman ini berasal dari para pihak pemberi wakaf yang disebut dengan wakif. Penggalangan dana dilakukan dengan berbagai cara mulai dari open donasi, hingga hasil keuntungan dari usaha seperti pembukaan stand bazar makanan.

Selain itu yang terbaru adalah keuntungan program buket digital dalam rangka Sidang Promosi Doktor Irfan Purnawan. Mahasiswa diberikan waktu pengembalian dana dalam kurun waktu satu tahun dan perpanjangan pembayaran maksimal 6 bulan dengan cara mencicil. Persyaratan pendaftaran dan proses pengembalian dana dapat diakses melalui website https://wf4sf.umj.ac.id.

Dekan FT UMJ Dr.Ir. Irfan Purnawan, S.T., M. Chem. Eng., sebagai Penanggung Jawab sekaligus pencetus program WF4SF menjelaskan bahwa program ini diinisiasi karena banyaknya mahasiswa terjerat pinjaman online yang jelas mengandung unsur riba, terlebih dengan bunga yang cukup tinggi.

“Banyak kasus mahasiswa memberikan nomor orang lain sebagai kontak darurat pada penyedia pinjol, dan itu terjadi juga pada saya. Tidak bisa membayar uang kuliah dan tugas akhir menjadi alasan mahasiswa terlibat pinjol,” ujar Irfan melalui sambungan telepon, Selasa (30/1/24).

Irfan menegaskan bahwa pinjaman dana sosial ini tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi hanya digunakan untuk pembiayaan kuliah. Proses pengajuan peminjaman melalui WF4SF disesuaikan dengan syariat Islam.

“Kami sarankan program ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Ajuan akan diproses sehingga datanya valid hanya untuk keperluan studi,” sambung Irfan.

Lebih lanjut, Irfan berharap dana yang terkumpul semakin besar, sehingga dapat lebih banyak memberi manfaat kepada mahasiswa. “Semoga program ini tidak hanya ada di tingkat fakultas, tapi lebih luas lagi. Ini yang menjadi concern kami,” tutup Irfan.

Editor : Dian Fauzalia

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/