Perkumpulan Peneliti Pendidikan dan Pengembangan Anak Resmi Diluncurkan

Oleh :
Dinar Meidiana
Launching Perkumpulan Peneliti Pendidikan dan Pengembangan Anak (PP2A),

Organisasi yang diinisiasi oleh dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta (FAI UMJ) Dr. Suharsiwi, M.Ag, yang aktif meneliti terkait Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Perkumpulan Peneliti Pendidikan dan Pengembangan Anak (PP2A) resmi diluncurkan pada Minggu (08/10/2023).

Baca juga : UMJ Akan Buka Pusat Terapi ABK di Depok

PP2A merupakan lembaga profesi, berisi beberapa pengurus dari para dosen dan peneliti yang konsen dengan anak. Program yang akan digalakan oleh PP2A seputar kolaborasi penelitian, seminar, jurnal, konsultasi dan konseling yang ditujukan bagi orang tua dan anak.

Selain Suharsiwi sebagai Direktur PP2A, dosen UMJ lainnya tercatat masuk dalam struktur organisasi yaitu Dr. Ati Kusumawati, M.Si., Psikolog., sebagai Bidang Pendidikan dan Konseling. Peluncuran PP2A digelar dengan webinar bertajuk Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus dalam Keluarga Tinjauan Psikologi, Pendidikan, Hukum, dan Agama.

Webinar menghadirkan sederet narasumber yaitu Dr. Suharsiwi, M.Pd. dan Dr. Fal. Arovah Windiani, SH., MH. (Universitas Muhammadiyah Jakarta), Dr. Weny Savitry S Pandia, M.Si., Psikolog (Universitas Atma Jaya), serta Dr. Hani Sholihah, M.Ag (Ketua LP2MI INU Tasikmalaya).

Seluruh narasumber meyakini bahwa ABK memerlukan tindakan tepat yang berawal dari keluarga. Sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Weny Savitri S Pandia, M.Si., Psikolog., bahwa ketahanan keluarga diperlukan karena apabila tidak mendapatkan tindakan tepat oleh keluarga, maka anak akan lebih mengalami kesulitan.

Dalam hal ini Dr. Hani Sholihah, M.Ag., dan Dr. Fal. Arovan Windiani, MH., menjabarkan hak-hak anak dari pandangan hukum negara dan hukum keluarga Islam. Anak berkebutuhan khusus memiliki hak sebagaimana hak anak pada umumnya yang tertuang dalam Al-Qur’an dan UUD 1945.

Hal ini diterangkan oleh para narasumber berdasarkan hukum yang berlaku baik secara lembaga negara maupun agama. Dr. Fal Arovah Windiani, MH., menegaskan bahwa hak anak termasuk anak berkebutuhan khusus wajib dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah.

“Hak anak adalah hak asasi paling penting maka harus diakui dan dilindungi oleh hukum. Misalnya saja, pendidikan anak berkebutuhan khusus masih mahal dan tidak terjangkau. Seharusnya ditanggung oleh pemerintah. Mendapat pendidikan adalah hak anak,” ungkap Arovah.

Hambatan lainnya bagi ABK adalah ketika menghadapi dunia kerja. Menurut Suharsiwi semestinya setiap dunia usaha menyediakan lapangan kerja untuk anak berkebutuhan khusus. “Namun ternyata secara umum lapangan kerja untuk orang di luar ABK juga sulit, terlebih untuk ABK,” ungkapnya.

Ketua Pembina PP2A Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., melalui video conference mengungkapkan rasa senang karena pegiat ABK khususnya dari PP2A melakukan kajian-kajian yang lebih fokus. “Semoga ini terus dilakukan dan peluncuran PP2A akan memberikan manfaat,” ungkapnya.

Akhsanul membagikan beberapa kisah ABK yang sukses sebagai contoh.”Ini menunjukkan bahwa pendidikan dan perkembangan anak harus dicermati dan dikawal agar perkembangan anak sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap agar setiap kajian, diskusi dan penelitian yang dilakukan dapat menghasilkan luaran berupa artikel dan buku referensi. Peluncuran dan webinar yang dihadiri oleh akademisi, praktisi dan pegiat pendidikan ABK ini berjalan sangat interaktif. Peserta maupun narasumber saling membagikan pengalaman melakukan penanganan terhadap ABK dan memberikan saran.

Editor : Dian Fauzalia

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/