Aisyiyah Harus Mewakili Perempuan di KPU dan Bawaslu

Oleh :
Mamay Nurbayani
Aisyiyah
Dr. Endang Sulastri, M.Si., memaparkan peran perempuan di lembaga pemilu (19/01).

Mendekati agenda pesta demokrasi pada 2024 mendatang, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta mengajak kader Aisyiyah untuk memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu. “Aisyiyah harus dapat mengisi 30 persen keterwakilan perempuan di komisioner KPU dan Bawaslu pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Endang saat menjadi narasumber Aisyiyah Update.

Acara yang dilakukan secara daring tersebut yang mengusung tema Mengawal Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu yang Bermakna, dan diikuti oleh sebanyak 187 peserta , Kamis (19/01). Dr. Endang Sulastri, M.Si., Dosen Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ sekaligus LHKP PP Muhammadiyah menjadi salah satu dari tiga narasumber yang hadir memberikan pemahaman dan materi terkait makna perempuan dalam parlemen. “Kita harus mengawal penuh pada keikutsertaan kader-kader Aisyiyah agar andil dalam seleksi tim pengawas,” ucap Endang.

Narasumber lainnya yang andil pada acara ini adalah Ketua PP Aisyiyah Dr. Siti Noordjannah Djohantini, M.M., M.Si., Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, M.Si., dipandu oleh Dr. Nur Azizah, M.Si., (LPPA PP Aisyiyah). Dra. Siti Syamsiyatun, MA., Ph.D, Ketua LPPA PP Aisyiyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa LPPA PP (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat) Aisyiyah telah banyak memberikan kontribusi dalam membantu dan melaksanakan kegiatan guna mencetak perempuan berkemajuan pada ranah politik ataupun sosial.

Peserta Webinar Aisyiyah Update dengan tema Mengawal Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu yang Bermakna (19/01).

“Komisioner atau anggota KPU dan Bawaslu menjadi gawang utama dari proses Pemilu sehingga mereka harus memiliki integritas, loyalitas dan perspektif gender,” kata Syamsiyatun. Lebih lanjut, Perspektif gender ini juga sangat penting untuk menghasilkan aturan-aturan pelaksanaan pemilihan umum yang bersifat inklusif termasuk mengakomodir kelompok rentan seperti perempuan.

Pelibatan perempuan dalam Bawaslu dirasa sangat penting untuk mewujudkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Afirmasi Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen. Sehingga pesta demokrasi lima tahunan ini dapat memperlihatkan bahwa perempuan mesti hadir dan berperan yang tidak hanya sebagai pemilih saja tetapi juga bisa terlibat sebagai organ penyelenggara pemilu. (MN/KSU)

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/