Prodi Magister Ilmu Politik FISIP UMJ Menggelar Webinar Menata Ulang Sistem Perwakilan di Indonesia

Oleh :
Dinar Meidiana

Kamis (23/06), Magister Ilmu Politik FISIP UMJ menggelar webinar dengan mengusung tema Menata Ulang Sistem Perwakilan di Indonesia. Webinar digelar dengan menghadirkan Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, M.A. (Wakil Ketua MPR RI 2019-2024), Drs. H. Tamsil Linrung (Anggota DPR RI 2019-2024), Dr. Ma’mun Murod, M.Si. (Rektor UMJ), dan Januari Aquarta (Mahasiswa Magister Ilmu Politik FISIP UMJ).

Webinar yang digagas oleh Program Magister Ilmu Politik FISIP UMJ ini membahas tentang pentingnya penataan ulang sistem perwakilan, terbukanya sistem perwakilan di Indonesia terhadap perubahan, dan beberapa pilihan yang dapat dilakukan untuk menata ulang.

Kajian diawali dengan pamaparan oleh Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, M.A. (Wakil Ketua MPR RI 2019-2024), yang membahas terkait wakil dan perwakilan di Indonesia menggunakan kajian historis. Sebagai ideologi dan falsafah negara, UUD 1945 telah mengatur perihal sistem perwakilan.

Hidayat Nur Wahid sepakat bahwa banyak yang harus diperbaiki dan ditata ulang dalam sistem perwakilan di Indonesia. Hidayat juga menegaskan bahwa perubahan terhadap sistem perwakilan di MPR, DPR dan DPD sebagai opsi yang masih terbuka. Alasannya adalah untuk perbaikan sistem politik di Indonesia dimana lembaga-lembaga perwakilan rakyat ini menghasilkan kebijakan yang berkualitas untuk kehidupan masyarakat Indonesia. Perbaikan semua kewenangan lembaga perwakilan tersebut ada di dalam Undang-Undang Dasar.

Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, M.A. saat menyampaikan materi pada webinar Menata Ulang Sistem Perwakilan di Indonesia pada Kamis (22/06).

Hidayat juga menjelaskan bahwa perlu ada tempat di MPR untuk perwakilan golongan (agama, profesi, adat, dll). Pemilihan utusan golongan tersebut dapat diserahkan kepada organisasi-organisasi besar yang menaungi.

Senada dengan pernyataan tersebut, Rektor UMJ, Dr. Ma’mun Murod, M.Si., juga sepakat bahwa perwakilan yang saat ini ada, belum sepenuhnya merepresentasikan golongan rakyat. Berdasarkan situasi politik di Indonesia saat ini, Ma’mun merasa bahwa upaya penataan ulang sistem perwakilan akan menemui jalan buntu. “Rasanya memang ke depan susah sekali melahirkan sistem perwakilan semangatnya sejalan dengan para pendri bangsa. Kesulitan-kesulitan ini tergambar, misalnya sekedar untuk mengamandemen terkait dengan UUD Pemilu, susahnya luar biasa,” ujar Ma’mun.

Anggota DPD RI, Drs. H. Tamsil Linrung, berpendapat bahwa, wacana menata ulang pemilu, partai politik dan parlemen, merupakan hal yang patut menjadi perhatian serius dengan tujuan meningkatkan kualitas demokasi Indonesia. Demokrasi yang berkualitas tentunya akan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Salah satu yang penting untuk di tata ulang adalah peran parlemen menjadi lebih jelas dan terarah

Namun demikian juga dicatat oleh Tamsil Linrung cara perubahan melalui amandemen bukan hal yang mudah. Salah satu alasannya dikhawatirkan dalam proses amandemen konstitusi ini muncul para penumpang gelap antara lain perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh sebab itulah gagasan amandemen ini sejak awal ditegaskan sebagai amandemen terbatas fokus pada penataan haluan negara serta fungsi dan wewenang MPR, DPR dan DPD.

Penataan MPR lebih menekankan kepada penguatan lembaga ini yang dikatakan sudah dilemahkan sedemikian rupa sehingga tidak menjadi lembaga tertinggi negara. Sedangkan penataan DPD menyangkut antara lain pasal 22a dan 22b Konstitusi Indonesia. (DN/KSU)

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/