Menteri LHK: Isu Lingkungan Perlu Menggunakan Beyond Law

Oleh :
Dinar Meidiana
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., saat menyampaikan kuliah umum dalam rangka HUT Media Indonesia ke-54 di Studio Metro TV, Kamis (01/02/2024). (Foto : Dok. Media Indonesia)

Isu lingkungan adalah persoalan kompleks yang melibatkan banyak stakeholder karena berkaitan dengan kehidupan seluruh makhluk hidup. Meski Pemerintah telah membuat undang-undang untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan, namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., tegas mengatakan bahwa hukum normatif saja tidak cukup.

Baca juga : Peduli Lingkungan, Mahasiswa Kesos UMJ Raih Juara di GCC UAD

“Dalam melihat isu lingkungan, tidak cukup menggunakan law, tapi perlu beyond law, yaitu moral,” kata Siti Nurbaya dalam Kuliah Umum yang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun Media Indonesia, Kamis (01/02/2024), di Studio Metro TV, Jakarta.

Siti Nurabaya menambahkan banyak sisi-sisi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan seluruh pihak saat melihat lingkungan hidup. Misalnya terkait relasi hutan dengan keberadaan satwa, masyarakat adat, dan lain-lain.

Lebih spesifik lagi, ia menjelaskan tiga permasalahan lingkungan yang saling berkaitan, yaitu kerusakan lingkungan hidup, permasalahan sosial dalam mengakses sumber daya, dan manfaat ekonomi untuk pembangunan.

Menurutnya, Pemerintah bertugas untuk mengatur strategi agar kebutuhan dapat ekonomi terpenuhi sejalan dengan akses sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup. “Hutan bisa dikelola secara ekonomi dengan syarat, yaitu sustainable secara ekologi dan acceptable secara sosial budaya,” tegas Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya juga menegaskan bahwa Kementerian LHK telah melakukan transformasi kebijakan dan langkah korektif. “KLHK bekerja berpihak untuk semua, swasta, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Stakeholder tertinggi itu adalah peneliti, karena mereka yang paling mendalami,” ungkapnya.

Berdasarkan perkembangan hutan di Indonesia, Siti Nurbaya menerangkan bahwa ada hutan yang dibutuhkan untuk tidak jadi hutan, melainkan untuk kegiatan ekonomi.

Berkaitan dengan posisi Indonesia dalam merespons iklim global, Siti Nurbaya menegaskan bahwa Indonesia perlu melawan kebijakan-kebijakan negara-negara maju yang ia sebut sebagai post-welfare sate. Hal itu dikarenakan Indonesia saat ini baru masuk di level welfare state.

Dalam kuliah umum turut hadir sebagai undangan Kepala Kantor Sekretariat Universitas dan Tim Humas UMJ, Dosen dari Perguruan Tinggi se- Jabodetabek, unsur pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat umum.

Editor : Tria Patrianti