Wakil Rektor IV Sampaikan Penerapan Pidana Dalam KUHP Baru

Oleh :
Fazri Maulana
Wakil Rektor IV Dr. Septa Candra, S.H., M.H., menyampaikan materi penerapan pidana dalam KUHP Baru, digelar di Hotel Swiss-Belresidence, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Wakil Rektor IV Dr. Septa Candra, S.H., M.H., menyampaikan materi penerapan pidana dalam KUHP Baru, digelar di Hotel Swiss-Belresidence, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) keberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dilakukan penyamaan persepsi penerapan penegakan hukum di daerah. UU KUHP baru ini menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.

Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Candra, S.H., M.H., diundang oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) DKI Jakarta menyampaikan materi penerapan pidana dalam KUHP Baru, digelar di Hotel Swiss-Belresidence, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Pada kegiatan yang dihadiri berbagai Instansi daerah, Warek IV UMJ yang juga pakar hukum pidana mengatakan bahwa KUPH baru ini menghilangkan keseluruhan nuansa Hindia Belanda. Septa menjelaskan landasan pemikiran pada KUHP baru ini, tidak lagi mengadopsi sistem kolonial yang berorientasi kepada hukum balas dendam. “Dari Retributive Theory (Pembalasan/lex talionis) menuju utilitarian theory (kemanfaatan),” ungkap Septa.

Septa melanjutkan landasan pemikiran lainnya diantaranya tidak lagi mengedepankan penjara sebagai hukuman pidana, kondisi lembaga yang mengalami overcrwoding, pendekatan penyeleasaian konflik tanpa penghukuman, serta pidana dan tindakan perlu dibedakan antara orang dewasa, anak, dan korporasi.

Selain itu, ia mengemukakan pentingnya penyamaan persepsi yaitu menghindari kontraproduktif antara penegak hukum di daerah dengan pusat. Septa banyak menjelaskan tentang kebaruaan dalam KUHP seperti aturan pidana, tujuan pemidanaan, pedoman, kategori, jenis, dan tindakan.

Acara yang bertajuk “Peran Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Terhadap Pengaturan yang Ideal Sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Jakarta” juga mengundang dua narasumber lainnya yaitu Tenaga Ahli DPR Komisi III Dr. Afdal Mahatta, S.H., M.H., dan Dosen Hukum Binus University Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.H,.

Editor : Dian Fauzalia

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/