Kolaborasi UMJ Dan Yayasan Attaqwa Hasilkan Regulasi Tentang Kekerasan Seksual

Oleh :
Khaerul Umam Noer
umj yayasan attaqwa
Kegiatan uji publik peraturan Perguruan tentang kekerasan di Yayasan Attaqwa, Selasa (15/8/2023).

Perguruan Attaqwa dan Universitas Muhammadiyah Jakarta melakukan uji publik peraturan Perguruan tentang Pesantren/Madrasah/Sekolah Merdeka dari Kekerasan pada Selasa (15/8/2023). Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Droupadi, Atiqoh Noer Alie Center, dan didukung sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka.

Baca juga : Produk Herbal UMJ Raih Pendanaan Matching Fund KEDAIREKA 2023

Uji publik ini diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 51 sekolah dari pondok pesantren, MTs/SMP, MA/SMA/SMK yang bernaung di bawah Perguruan Attaqwa. Latar belakang pesertanya mulai dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru BK, penanggungjawab kesantrian, hingga penanggungjawab asrama. Hadir sebagai fasilitator adalah Ahmad Ghozi dari Perguruan Attaqwa, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Droupadi, dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia.

Khaerul Umam Noer, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, menjelaskan bahwa kerja kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari diskusi antara Attaqwa dan UMJ terkait tidak adanya standardisasi mekanisme penanganan laporan kekerasan di sekolah. Di sisi lain, peraturan Perguruan ini merupakan respon dan tindak lanjut dari Permendikbud 46/2023 yang baru dirilis selasa lalu (8/8) yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Perguruan Attaqwa membawahi tidak kurang dari 200 satuan pendidikan mulai dari level TK, pondok pesantren, madrasah, dan sekolah hingga perguruan tinggi, dengan lebih dari 42.700 siswa. Terungkap laporan angka kekerasan yang ada cenderung naik setiap tahunnya. Dalam uji publik diketahui bahwa angka yang ada merupakan puncak dari gunung es, sebab banyak kekerasan tidak terlapor karena banyak pondok pesantren, madrasah, dan sekolah belum memiliki pedoman yang jelas tentang pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.

Dalam peraturan Perguruan ini, dijelaskan bahwa tindak kekerasan di sekolah itu mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan. Regulasi ini tidak hanya mengatur mengenai pencegahan dan penanganan, namun juga pemulihan korban dan sanksi bagi pelaku kekerasan.

Ada empat elemen kunci yang diatur dalam Peraturan Perguruan, yaitu mendorong implementasi Sekolah Ramah Anak, penguatan tata kelola sekolah yang anti kekerasan, kejelasan mekanisme pelaporan dan penanganan tindak kekerasan, dan kepastian hukum serta tindak lanjut rekomendasi. Kerja kolaborasi antara Attaqwa, UMJ, Droupadi ini tidak hanya menghasilkan Peraturan Perguruan, namun juga enam pedoman operasional standar terkait Sekolah Ramah Anak, pencegahan, penanganan, sanksi, pengawasan, evaluasi, dan kerjasama lintas sektor.

Ketua LPPM UMJ, Prof. Dr. Tri Yuni Hendrawati, menyambut baik kolaborasi antara UMJ dan Yayasan Attaqwa. Menurutnya, kerja kolaborasi ini membuktikan peran UMJ sebagai kampus yang empowering bagi mitra dan masyarakat luas, ditambah lagi dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Kedaireka, yang diharapkan membawa efek domino bagi pemberantasan kekerasan di satuan pendidikan.

Editor : Tria Patrianti

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/