BEM UMJ Harap Ombudmans RI Jadi Jembatan Masyarakat

Oleh :
Dinar Meidiana
BEM UMJ kunjungi Ombudsman RI
BEM UMJ bersama Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., di Kantor Ombudsman RI, Jumat (11/08/2023)

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) melakukan kunjungan ke Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka silaturahmi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/08/2023). Jajaran BEM UMJ disambut baik oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D.

Baca juga : BEM FKM UMJ Gelar Career Talkshow

BEM UMJ kemudian melakukan dialog dengan ketua Ombudsman RI.Ombudsman RI sebagai lembaga independen diharapkan mampu menjadi jembatan masyarakat dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Pada kesempatan tersebut Presiden Mahasiswa Sarlin Wagola menyampaikan dua poin penting yang menjadi masukan.

“Pertama, kami berharap Ombudsman RI maksimal dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah-daerah. Masyarakat daerah terlebih wilayah pelosok, masih merasakan kesulitan mendapatkan pelayanan administrasi. Kedua, penting untuk segera mempercepat revisi Undang-Undang Ombudsman No. 37 Tahun 2008 oleh DPR RI,” tutur Sarlin.

Selain itu, Sarlin mewakili BEM UMJ berharap adanya keterlibatan mahasiswa dalam proses revisi UU tersebut. Keterlibatan mahasiswa adalah wujud untuk membangun kolaborasi yang dapat dilakukan dengan dialog maupun diskusi.

Masukan tersebut ditanggapi positif oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. Menurutnya, mengawasi penyelenggaraan negara dalam pelayanan publik adalah amanat Undang-Undang.

Sebagai lembaga negara yang lahir dari sebuah tuntutan reformasi, ini menjadi konsekuensi menjadi negara demokrasi untuk melakukan penguatan partisipasi publik semakin luas dan maksimal.

Lebih lanjut Najih menerangkan, “Kami terus melakukan komunikasi dengan DPR RI untuk agar dapat segera membahasnya, mengingat UU Ombudsman RI No. 37 Tahun 2008 sudah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022/2023 sebai inisiatif DPR RI namun belum kunjung dibahas,” ungkapnya.

Najih menegaskan terkait pentingnya revisi UU Ombudsman RI diantaranya terkait tugas dan wewenang, jangka waktu dalam menanggapi laporan, penutupan laporan, laporan hasil pemeriksaan, kode etik Ombudsman RI dan pelibatan partisipasi Masyarakat.

Penulis : Satria Tulus Siahaan
Ditulis kembali oleh Dinar Meidiana
Editor : Tria Patrianti