FH UMJ Bahas Tiga Isu Mendasar Pengesahan RKUHP

Oleh :
Qithfirul Fahmi
Suasana Kuliah Bersama di Aula FH UMJ, Kamis (29/12).

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) menggelar Kuliah Bersama bertajuk “Siapkah Kita dengan KUHP Baru?”, yang berfokus pada tiga isu mendasar pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yaitu KUHP dalam Perspektif Politik Perundang-undangan, Ketentuan Sanksi, dan Formulasi Rumusan Delik. Acara ini digelar di Aula FH UMJ dan melibatkan Dosen FH UMJ Merdiansa Paputungan, SH., MH., Tubagus Heru D. W., SH., MH., serta Nanda Sahputra Umara, SH., MH. sebagai narasumber. (29/12)

Dekan FH UMJ Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan sebagai tahapan awal dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. “Kualitas pembelajaran di FH harus ditingkatkan, karena ini suatu proses untuk menuju unggul. Nanti ke depannya juga akan lebih banyak program yang akan diberikan fakultas untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Salah satunya diskusi ini, yang mengambil tema menarik dan memang di masyarakat itu menjadi buah bibir,” tuturnya.

Dwi menambahkan bahwa mahasiswa FH UMJ tidak boleh tidak paham RKUHP, karena pengesahan undang-undang ini penuh keraguan dan timbul pro-kontra. “Salah satunya terhadap konfigurasi politik yang berpengaruh pada produk hukum. Dari sisi formil dan materil bisa disoroti dan KUHP ini dapat dibahas serta dikupas habis,” ujar Dwi.

Merdiansa sebagai pemateri pertama membahas tentang Politik Perundang-undangan dalam Pengesahan KUHP. Ada tiga topik besar yang perlu diperhatikan yaitu pengertian politik hukum sebagai suatu disiplin ilmu hukum, korelasi antara politik hukum dan politik perundang-undangan, serta politik perundang-undangan dari KUHP. Ia menambahkan bahwa politik hukum adalah kebijakan yang berada di balik kebijakan hukum. “Politik hukum itu punya korelasi dengan politik perundang-undangan, baik politik perundang-undangan dari sisi materil maupun formil,” ungkap Merdiansa.

Menurutnya ada tiga hal polemik politik hukum pembentukan KUHP, yaitu partisipasi masyarakat, sistematika penyusunan RKUHP, dan pemberlakuan tiga tahun pasca diundangkan. Pada dasarnya partisipasi harusnya meaningful participations sesuai dengan sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, selain itu pemberlakuan tiga tahun pasca diundangkan menjadi hal yang menarik karena ada kesan bahwa pengesahan RKUHP ini dipaksakan.

Tubagus menyampaikan materi mengenai Ketentuan Sanksi dalam KUHP Nasional. Penjelasannya dimulai dari falsafah pemidanaan, pergolakan pemidanaan, definisi pemidanaan, sanksi pidana, stelsel pidana dalam KUHP Nasional, sanksi tindakan, hingga tujuan pemidanaan KUHP Nasional.

Ia menegaskan bahwa ketentuan sanksi harus menjadi social defence protection, yaitu sebagai perlindungan masyarakat terhadap kejahatan. Konsepsi modern ini menafsirkan perlindungan masyarakat dalam arti pencegahan kejahatan dan pembinaan para pelanggar.

Sebagai narasumber terakhir, Nanda mengutarakan materi Pembaharuan Hukum Pidana Nasional dalam Kerangka Disahkan RKUHP. Konsen yang dibahasnya adalah ide dasar pembangunan hukum pidana dan perkembangan asas-asas hukum pidana, tiga pilar pembaharuan hukum pidana, serta rumusan delik yang menjadi isu krusial dalam pengesahan RKUHP.

Salah satu hal yang fokus dibahas yaitu tentang tindak pidana. Menurutnya RKUHP memandang setiap tindak pidana sebagai bersifat melawan hukum, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa terdapat alasan pembenar. “Selain itu, isu krusial dalam RKUHP adalah Pasal 2 mengenali Living Law, yang harus ada penegasan tentang kepastian hukum sejalan dan beriringan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat adat serta konstitusi,” tutup Nanda.

Kuliah Bersama dimoderatori oleh Kepala Program Studi FH UMJ Dr. Aby Maulana, SH., MH., ini merupakan agenda refleksi akhir tahun yang dilakukan fakultas kurang lebih sejak 2013. Kegiatan dihadiri oleh sivitas akademika FH UMJ, yang salah satunya ditujukan sebagai pemantik mahasiswa semester akhir untuk melakukan penelitian lebih mendalam. (QF/KSU)

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/