Dosen Hukum Pidana UMJ: Segera Bawa Perkara ke Pengadilan!

Oleh :
Dinar Meidiana
Dr. Chairul Huda dalam Kontroversi, Kamis (18/08). Sumber: Kanal YouTube MetroTV

Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat (08/07) di kediaman Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, masih menyimpan banyak tanda tanya. Berbagai macam pertanyaan muncul seiring semakin berkembangnya penyidikan. Salah satunya ialah pertanyaan mengenai istri tersangka pembunuhan (Irjen. Ferdy Sambo), yakni Putri Candrawati yang diduga turut menjadi saksi dan memegang kunci jawaban dari kasus tersebut.

Pada acara Kontroversi yang tayang secara langsung di Metro TV pada Kamis (18/08), dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, SH., MH., hadir memberikan keterangan terkait dengan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Acara yang mengangkat tema Menanti Kejujuran Ibu Putri ini mencoba untuk menggali proses pemeriksaan Putri yang dinilai berbeda karena dilakukan secara tertutup. Terkait hal tersebut, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana ini berpendapat bahwa proses pemeriksaan bertolak pada dugaan adanya masalah kesusilaan. Aspek pertama dalam konteks ini adalah pemeriksaan tertutup harus dilakukan pada korban kekerasan seksual. Kedua, adanya pertimbangan kemanusiaan dalam hal ini memperhatikan masa depan anak-anak dari pihak terkait.

Pertanyaan mengenai istri Ferdy Sambo dan juga banyaknya tanda tanya yang muncul selama kasus bergulir, menurut Chairul akan membuat kasus semakin berlarut-larut. “Ini tidak boleh berlarut-larut. Kami sudah memberi masukan ke Kapolri agar segera perkara ini digelar di pengadilan,” kata Chairul. Menurutnya, saat ini telah banyak informasi yang beredar di media yang tidak diketahui kebenarannya. Chairul mengaku bahwa sebagai penasihat ahli, ia telah mendesak Kapolri untuk melimpahkan tersangka ke pengadilan dan segera menentukan tindakan terhadap pihak yang diduga melanggar kode etik.

“Kalau kita mau pakai scientific investigation, justru jangan percaya pada tersangka. Tersangka itu boleh bohong, boleh diam, boleh tidak jujur apapun motivasinya. Istri tersangka tidak bisa dikatakan menghalangi penyidikan, kalau dia melindungi suaminya. Itu manusiawi,” ujar Chairul. Lebih lanjut Chairul menjelaskan bahwa kejujuran tidak diperlukan sama sekali. Jenazah dan senjata disebut Chairul sebagai yang paling jujur. Oleh karenanya, ia menyarankan agar penyidikan bertonggak pada bukti ilmiah.

Pernyataan Barada E yang berubah-ubah dan berbeda dari waktu ke waktu dinilai Chairul memperlambat penyidikan. “Jangan bergantung pada itu. Biarkanlah bukti-bukti ilmiah, baik barang bukti dan pendapat para ahli dijadikan tonggak utama,” ujar Chairul.

Chairul juga mengatakan bahwa dalam membuktikan pembunuhan tidak perlu mencari motif. Dengan berlarutnya penyidikan, menimbulkan dugaan dalam diri Chairul terhadap pihak yang terlibat dalam kasus. “Ini boleh jadi dibuat untuk memperlambat proses. Buying time, untuk memastikan semua terkondisikan. Jaksanya dikondisikan, hakimnya dikondisikan. Siapa tahu? Lebih baik membawa ini ke pengadilan karena masih hangat,” tegas Chairul.

Alat bukti yang tersedia sudah cukup memadai, sehingga tidak perlu mengandalkan alat bukti keterangan saksi. Walaupun keterangan saksi adalah salah satu alat bukti, tapi bukan berarti menjadi prioritas atau alat bukti utama. Oleh karenanya Chairul mendesak Kapolri agar segera membawa perkara ke pengadilan.

Profil Dr. Chairul Huda, SH., MH., dapat dibaca pada edisi wawancara mendatang. (DN/KSU)

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/