Menyikapi Polemik Kosmetika Tanpa Izin Edar, Tim FH UMJ Lolos sebagai Penerima Insentif PKM-AI
Berdasarkan Permenkes RI No. 175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, setiap kosmetik yang akan diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar atau nomor notifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat