Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Jakarta (FEB UMJ) Prof. Dr. Nazifah Husainah, SE., MM., yang baru dikukuhkan di Aula FEB UMJ, Rabu (06/03/2024)., menyampaikan orasi ilmiah tentang manajemen sumber daya insani.
Baca juga : Prof. Andry Sampaikan Dua Konsep Atasi Kecurangan Laporan Keuangan
Orasi ilmiah yang bertajuk “Mengukuhkan Konsep dan Praktik Terbaik Manajemen Sumber Daya Insani sebagai Konsep MSDM dalam Perspektif Islam” membahas perbedaan konsep dan praktik MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) dan MSDI (Manajemen Sumber Daya Insani).
Merujuk pada konsep Islam tentang insan kamil berarti manusia seutuhnya yang pertama kali dikemukakan oleh Ibnu Araby, Prof. Nazifah mengaitkannya pada praktik MSDI. Kemudian MSDI juga didefinisikan sebagai MSDM yang sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Model itu dijadikan model yang berkarakter nubuwwat (prophetic) yang merupakan hasil dari bimbingan Allah SWT melalui wahyu. MSDI berfungsi untuk mengelola orang-orang di dalam organisasi baik secara individu maupun kolektif.
Insan didefinisikan sebagai makhluk yang memiliki emosional dan intelektual, serta berasal dari berbagai latar belakang berbeda, ketika berada di satu lingkungan perlu dikelola dengan cara yang tepat.
Prof. Nazifah menjelaskan bahwa antara MSDM dan MSDI memiliki persamaan dan perbedaan. Manajemen SDM digunakan untuk menciptakan, mengembangkan, memelihara dan menggunakan SMD sebagai aset organisasi. Dalam hal ini MSDM dapat disebut sebagai strategi.
Sedangkan MSDI merupakan metode yang digunakan untuk mengoptimalkan suatu organisasi melalui peningkatan produktivitas dan pemanfaatan SDM. Maka tujuan MSDI ialah meningkatkan efisiensi melalui peningkatan kinerja individu, kelompok, dan organisasi.
Metode pengukuran yang digunakan, tambah Prof. Nazifah, ialah penilaian kinerja, penilaian kompetensi, dan survei kinerja. MSDI bertujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kepuasan karyawan.
Prof. Nazifah ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Manajemen berdasarkan SK Surat Keputusan (SK) 70831/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen yang diterimanya dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III pada penghujung 2023 yang lalu.
Dosen yang sudah aktif mengajar di FEB UMJ sejak 1992 ini dikukuhkan oleh Ketua Senat UMJ Prof. Dr. Masyitoh Chusnan, M.Ag., bersama dengan Prof. Andry Priharta, SE., MM., yang diketahui merupakan mahasiswanya.
Turut hadir, Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., beserta Wakil Rektor, Anggota Senat, Dekan, Wakil Dekan, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan UMJ, serta kerabat keluarga.
Editor : Dian Fauzalia