Pakar Hukum UMJ Ungkapkan Cara Kemukakan Kritik di Media Sosial

septa candra pakar hukum UMJ

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah relawan Joko Widodo atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo pada Senin (31/07/2023). Pengaduan tersebut merupakan respon terhadap ucapan Rocky Gerung saat berorasi pada acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang mengatakan bahwa “Itu b******* yang t****. Kalau dia b******* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b******* t**** itu sekaligus b******* yang pengecut. Ajaib, b******* tapi pengecut.”

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Septa Chandra, S.H. M.H., berpendapat secara substansi pernyataan Rocky Gerung dapat dikategorikan sebagai penghinaan karena telah menyerang kehormatan serta martabat Presiden, karena pada dasarnya tindak pidana penghinaan dibentuk ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai harga diri atas rasa kehormatan (eer) maupun nama baik orang (goeden naam).

Namun yang menjadi persoalan adalah pasal penghinaan terhadap Presiden, yakni Pasal 134 KUHP telah dicabut oleh MK melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 yang menganggap bahwa pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirannya yang cenderung manipulatif. Dengan  dicabutnya pasal tersebut maka penghinaan terhadap Presiden sama dengan penghinaan terhadap orang biasa sesuai dengan Pasal 310 KUHP.

Lebih lanjut Dr. Septa, yang juga Wakil Rektor 4 Universitas Muhammadiyah Jakarta, menjelaskan bahwa delik di dalam Pasal 310 KUHP merupakan delik aduan (klacht delict) yang mana suatu tindak pidana hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau orang yang telah menjadi korban. “Yang menjadi persoalan, Pasal 310 merupakan klacht delict atau delik aduan, maka yang harus mengadu adalah korbannya sendiri, dalam hal ini adalah Presiden,” ujar Septa.

Perubahan dalam delik biasa ke delik aduan (klacht delict) menunjukkan bahwa jika pejabat merasa dirinya dihina, dalam hal ini adalah Presiden, maka harus mengadukan sendiri kepada penegak hukum secara langsung. Dan apabila tanpa ada aduan dari korban maka perbuatan tersebut tidak dapat dituntut.

Tolak Ukur Delik Penghinaan

Pengaturan hukum tindak pidana penghinaan diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang sektoral di luar KUHP yang meliputi UU No. Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dr. Septa menyatakan bahwa ukuran penghinaan telah disebutkan dalam KUHP Pasal 310 yakni menyerang kehormatan yang berhubungan dengan kedudukan seseorang manusia sebagai makhluk yang mulia, serta menyerang nama baik seseorang dalam kedudukan sebagai seorang pejabat atau kedudukan seorang dalam lingkungan sosial.


Kebijaksanaan Dalam Mengemukakan Pendapat di Media Sosial

Media sosial merupakan sebuah wadah komunikasi dan informasi yang populer di zaman era digital. Melalui media sosial, pengguna bebas menampilkan konsep dan identitas dirinya sekaligus mendapatkan informasi (feature/news) dengan cepat. Hal demikian yang kemudian menuntut platform media online untuk meluaskan jangkauan pemberitaanya diranah media sosial selaku platform media yang hampir digunakan dan dimiliki oleh setiap orang, dan berdasarkan fungsi media sosial yang juga berfungsi sebagai media informasi.

Media sosial, pada awalnya, cenderung hanya berkait dengan persoalan pertemanan. Namun, saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat mulai banyak orang yang menggunakan media untuk menyinggung atau mengkritik ke ranah politik kekuasaan pemerintahan atau negara. Perkembangan teknologi komunikasi berpengaruh secara baik terhadap proses politik. Bahkan, kemajuan komunikasi digital akan membawa pada pemberian semangat baru demokrasi.

Mengkritik di media sosial dapat dilihat dari berbagai perspektif. Di satu sisi, media sosial memberikan ruang yang lebih luas bagi individu untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap suatu isu, baik itu terkait politik, sosial, maupun budaya. Hal ini dapat memungkinkan masyarakat untuk mengungkapkan pendapat mereka dan memberikan informasi yang relevan mengenai suatu isu yang sedang menjadi perhatian publik.

Namun, di sisi lain, fenomena mengkritik di media sosial juga memiliki dampak negatif. Karena ruang yang terbuka dan tidak terbatas, seringkali kritik yang disampaikan oleh individu di media sosial cenderung tidak terfilter dengan baik dan terkadang bersifat subjektif dan tidak akurat. Hal ini dapat memicu terjadinya polarisasi dan konflik di antara masyarakat, serta memperburuk situasi yang sedang terjadi.

Dr. Septa menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkritik melelalui media sosial, yaitu harus memiliki pengetahuan dalam bermedia sosial dengan lebih bijak menggunakan bahasa.

Kemudian, menghindari untuk menyebutkan subjek atau objek tertentu ketika akan mengutarakan pendapat, karena nantinya ada pihak tertentu yang akan merasa tersindir atas pendapat atau kritik yang disampaikan. Selain itu, jadilah pengguna media sosial yang cerdas dengan mengecek sesuatu hal yang akan kita share di media sosial.

Penulis: Irhamzah
Editor  : Tria Patrianti

Kata Pakar Lainnya

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/