UMJ Fasilitasi Layanan Konseling Bagi Mahasiswa

Oleh :
Dinar Meidiana
UMJ Fasilitasi Layanan Konseling Bagi Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) memiliki perhatian pada kesehatan mental para mahasiswa. Melalui Unit Pelaksana Teknis Layanan Konseling Dan Psikologi Mahasiswa (UPT LKPM) Dan Unit Layanan Kekerasan Seksual Dan Perundungan (ULKSP), mahasiswa dapat melakukan konseling.

Baca juga : ULKSP UMJ Berikan Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Hal ini disampaikan pada saat sosialisasi yang digelar UPT LKPM dan ULKSP secara daring, Rabu (20/12/2023). Dr. Septa Candra, MH., yang turut hadir berharap agar unit-unit layanan kampus untuk mencegah dan mengatasi permasalahan terkait perundungan dan kesehatan mental dapat dilakukan dengan baik.

Sosialisasi disampaikan oleh Kepala UPT LKPM UMJ Dr. Ati Kusumawati, S.Pd., M.Si., Psikolog., dan Kepala ULKSP UMJ Puan Dinaphia Yunan, SH., MH. Pada sosialisasi yang diikuti oleh 63 mahasiswa UMJ ini, Ati memperkenalkan UPT LKPM dimulai dari latar belakang terbentuknya unit layanan konseling UPT LKPM.

Ati menyampaikan bahwa UPT LKPM diperuntukkan bagi sivitas akademika UMJ terutama mahasiswa. Para mahasiswa dapat melakukan konseling melalui layanan konseling dan psikologis di antaranya bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar, bidang bimbingan karier, dan bidang bimbingan psikotes.

Sedangkan jenis layanan konseling dan psikologis yaitu layanan konseling individu, layanan konseling kelompok, layanan bimbingan karier, layanan bimbingan pra nikah, layanan terapi berkebutuhan khusus, layanan konseling untuk disabilitas.

Konseling dapat dilakukan di Ruang UPT LKPM UMJ yang berlokasi di Lantai 1 Asrama Putri UMJ. Ati juga menyampaikan program UPT LKPM lainnya seperti pelatihan konseling teman sebaya, bimbingan dan layanan karier.

Sementara itu Puan Dinaphia Yunan menyampaikan terkait perundungan dan kekerasan seksual mulai dari dasar hukum, upaya pencegahan dan penanganannya di UMJ. Puan menerangkan bahwa tindakan kekerasan seksual dapat berdampak negatif baik fisik, psikologis maupun sosial.

Maka dari itu, dalam rangka upaya memberikan layanan untuk membantu laporan khusus kekerasan dan atau perundungan yang terjadi di UMJ maka ULKPS melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pemulihan, dan pengenaan sanksi administratif.

Diketahui ULKPS memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perundungan yaitu SATGAS PPKS, kini jumlahnya mencapai 53 orang yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Melalui ULKPS mahasiswa dapat melakukan laporan maupun konseling langsung di Ruang ULKPS yang berlokasi di Lantai 3 Gedung Bussines Center UMJ.

Editor : Dian Fauzalia

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/