PP Aisyiyah Gelar Diklat Paralegal Bersama BPHN RI dan FH UMJ

Oleh :
Qithfirul Fahmi
Roleplay aduan klien ke paralegal 'Aisyiyah dalam Diklat yang digelar 16-18 Mei 2024 di Training Center UMJ, Cirendeu.
Roleplay aduan klien ke paralegal ‘Aisyiyah dalam Diklat yang digelar 16-18 Mei 2024 di Training Center UMJ, Cirendeu. (Foto: Qithfirul Fahmi)

Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Republik Indonesia (RI), serta Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) pada 16-18 Mei di Training Center UMJ, Cirendeu.

Baca juga : Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta Gelar Pra Rakerwil

Diklat tersebut dilaksanakan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Jakarta yang dikelola oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Aisyiyah dalam rangka meningkatkan kapasitas Paralegal Aisyiyah. Kegiatan diikuti oleh 41 peserta utusan dari Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) atau Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) DKI Jakarta, Banten, serta Jawa Barat.

Ketua MHH PP Aisyiyah Henni Wijayanti, SH. MH. menyampaikan bahwa Diklat yang diselenggarakan PP Aisyiyah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dasar tentang keadilan sosial, akses keadilan, hingga keparalegalan.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan keterampilan dasar dalam memberikan konsultasi hukum dan penyuluhan hukum bagi komunitas, serta memperkenalkan berbagai metode layanan dan bantuan hukum,” jelas Henni via pesan singkat, Sabtu (18/05/2024).

Simulasi media kasus perceraian dalam Diklat Paralegal ‘Aisyiyah yang digelar 16-18 Mei 2024 di Training Center UMJ, Cirendeu.(Foto: KSU/Qithfirul Fahmi)

Ia berharap Diklat tersebut dapat bermanfaat dalam menambah jumlah paralegal Aisyiyah yang kompeten, berpengetahuan, dan memahami kerja-kerja layanan hukum secara profesional.

“Para peserta juga diharapkan mampu mengambil peran dan berkontribusi untuk menginisiasi, baik dalam pendirian, pengembangan, dan mendukung keaktifan Posbakum Aisyiyah di masing-masing daerah,” pungkas Henni.

Dalam Diklat Paralegal Aisyiyah terdapat 10 materi utama yang pembelajarannya dilaksanakan selama tiga hari di dalam kelas. Setelah itu dilanjutkan kegiatan di luar kelas selama satu bulan untuk aktualisasi peran paralegal. Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat paralegal dari BPHN Kemenkumham RI.

Selain Henni, pakar sekaligus dosen FH UMJ yang terlibat dalam Diklat Paralegal Aisyiyah yaitu Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH., MH., Dr. Fal. Arovah Windiani, SH., MH., dan Dr. Chairul Huda, SH., MH. Diketahui saat ini FH UMJ sudah terakreditasi Unggul.

Editor : Dinar Meidiana

id_IDIndonesian