Zakat Fitrah dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

cover Zakat Fitrah

Pada bulan Ramadan, bersedekah sangat dianjurkan sebagai suatu amalan. Namun, tidak hanya bersedekah, amalan wajib yang juga mengajarkan kita untuk mengingat orang-orang yang kurang mampu dapat dilakukan dengan menunaikan zakat fitrah.

Zakatul fitri atau zakat fitri merupakan rukun Islam yang ke empat. Kepala Bidang Penerapan Kampus Islami Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPP-AIK) Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Adi Mansah, Lc., MA., atau yang kerap disapa Ustaz Adi (Ust. Adi) menerangkan dalam sebuah wawancara perihal zakat berdasarkan perspektif Tarjih Muhammadiyah.

Zakat adalah tumbuh kembang atau suatu bentuk pembersihan diri. Seperti dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Tanqih al-Qaul al-Hatsits, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Zakat adalah sebersih-bersihnya iman.”

Dinamakan zakat fitri karena pelaksanaannya pada pergantian malam Ramadan menuju hari raya idul fitri yaitu fitrah yang berarti kembali ke suci. Menurut Ust. Adi fitri juga dapat diartikan sebagai makan atau kembali memberikan makanan kepada fakir miskin.

Adapun hukum melaksanakan zakat adalah wajib bagi seluruh umat Islam. Ust. Adi menuturkan hendaknya orang mampu memberikan sedekah atau infak. Di dalam Tarjih Muhammadiyah, Infak bermakna sebagai sedekah wajib. Oleh karenanya zakat fitrah bersifat sedekah wajib karena datangnya di bulan Ramadan.

Pandangan ini diutarakan oleh ust. Adi yang juga berbicara bahwa beberapa ulama mengatakan zakat fitrah bersifat individu atau nafsi yang artinya zakat fitrah mengikat perseorangan.

“Tentunya hal ini yang menjadikan zakat fitrah menarik, karena zakat mengikat siapapun dalam kewajiban. Baik orang tua, lansia, kaum muslimin yang tidak menjalankan ibadah puasa, bahkan bayi yang baru lahir.” ujar Ust. Adi.

Namun, kembali diperinci oleh Ust. Adi bahwa kewajiban membayar zakat untuk bayi terhitung ketika lahirnya sesudah azan magrib di malam takbiran atau pergantian antara Ramadan dan idul fitri. Adapun pelaksanaan waktu penyaluran zakat fitrah terhitung wajib dari waktu bergulirnya azan magrib (malam takbiran hari raya) hingga sebelum pelaksanaan salat ied.

Jika zakat disalurkan setelah selesai salat ied, maka hukum yang mewajibkannya gugur sehingga menjadi sunnah sedekah biasa. Dari Ibnu Abbas r.a. Berkata:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).

Kita biasa menemui pengumpulan zakat fitrah sejak hari ke-14 bulan Ramadan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan pembagian zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan, agar saat pelaksanaan idul fitri, amil tidak hanya mengurus pembagian zakat.

Hadis di atas juga menjelaskan perihal makanan sebagai zakat fitrah. Memang zaman Nabi dahulu, pelaksanaan zakat fitrah dapat berupa makanan seperti kurma dan lainnya, namun dijelaskan oleh Ust. Adi bahwa beberapa ulama berpendapat pemberian makanan dapat diganti dengan beras 2.5 kilo atau uang yang setara dengan makanan kita sehari-hari. Perubahan ini diperbolehkan dan memiliki hukum yang sah sebab Allah SWT tidak pernah mempersulit hambanya dalam melakukan sesuatu yang diridhai.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran Surah Al-Baqarah ayat 185

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (MT/KSU)

Artikel Lainnya

Jadwal Imsakiyah

18 Mei 2024

10 Dhū al-Qa'da 1445

Ashar Adzan

15:12

3 : 18
Waktu Adzan
Subuh04:42
Terbit05:54
Dzuhur11:51
Ashar15:12
Maghrib17:46
Isha18:59

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/