Rukun dan Syarat Puasa Ramadan

Cover Rukun dan Syarat Puasa

Makna shiyam dalam perintah puasa Ramadan QS: Al-Baqarah ayat 183 adalah menahan diri atau puasa yang memiliki ketentuan atau persyaratan. Dalam menjalankan ibadah kita harus mengetahui rukun dan syarat puasa Ramadan agar puasa kita diterima dan mendapat manfaat dan keberkahan ibadah tersebut.

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadan adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah S.W.T. Berdasarkan hal tersebut niat merupkan keharusan bagi warga Muhammadiyah dalam menjalankan ibadah puasa.

Rukun Puasa

Puasa menurut mazhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Sedangkan untuk pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki dapat dilihat pada penjelasan berikut ini.

Dalam mazhab Maliki ada dua pedapat yang berbeda, sebagian mereka berpendapat bahwa puasa itu ada dua rukunya yaitu menahan diri, dan niat. Sedangkan pendapat yang diunggulkan dalam mazhab ini adalah pendapat yang kedua, yaitu bahwa niat bukanlah termasuk rukun puasa, melainkan hanya syarat sahnya saja.

Menurut mazhab Syafi’i, rukun puasa itu ada tiga. Pertama: menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. Kedua: niat. Ketiga: orang yang berpuasa. Oleh karena itu menurut mazhab ini puasa tidak akan tercapai maknanya kecuali ketiga rukun itu terpenuhi.

Sementara menurut mazhab Hambali dan Hanafi, niat dan orang yang berpuasa merupakan dua syarat sahnya puasa, meskipun bukan rukun tapi keduanya tetap harus ada.

Baca Juga : Hukum Puasa di Bulan Ramadan

Puasa Ramadan itu wajib ‘ain bagi setiap mukallaf yaitu orang yang sudah baligh dan berakal. Dalam buku Fikih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah terbitan Dar al-Jawad, Beirut yang merangkum dari lima mazhab; Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, syarat puasa Ramadan dijelaskan sebagai berikut.

Syarat Puasa

Bahwa syarat sah puasa adalah beragama Islam dan disertai niat, sebagaimana dalam ibadah-ibadah lainnya. Maka bagi yang tidak beragama Islam puasanya tidak diterima, begitu juga kalau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasanya tanpa niat, menurut kesepakatan kelima mazhab.

Selain syarat di atas adalah suci dari haid, nifas, tidak sakit dan tidak berada dalam perjalanan. Bagi orang yang mabuk dan pingsan menurut beberapa mazhab ada perbedaan pendapat.

Menurut mazhab Syafi’i : Jika perasaan orang yang mabuk / pingsan tersebut hilang sepanjang waktu berpuasa, maka puasanya tidak sah, tetapi jika hanya sebagian waktu puasa saja maka puasanya sah. Namun bagi orang pingsan wajib mengganti puasanya apapun penyebab pingsannya, tetapi bagi orang yang mabuk , tidak wajib mengganti puasa jika mabuk tidak disebabkan oleh dirinya sendiri.

Menurut mazhab Maliki : Orang yang mabuk / pingsan mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, atau tidak sadar dari sebagian besar waktu puasa, maka puasanya tidak sah. Tetapi kalau tidak sadar hanya setengah hari atau lebih sedikit dan mereka sadar pada waktu niat, dan berniat, kemudian jatuh pingsan / mabuk maka mereka tidak diwajibkan mengganti puasa. Waktu niat puasa menurut mazhab Maliki yaitu dari Maghrib sampai fajar.

Menurut mazhab Hanafi : Orang yang pingsan adalah seperti orang gila, dan orang gila / hilang akal itu selama satu bulan Ramadan penuh, maka dia tidak diwajibkan mengganti saat sudah siuman. Tetapi kalau gilanya itu hanya setengah bulan dan hari sisanya ia sadar, maka dia tetap harus berpuasa, dan wajib mengganti puasa yang dia tinggalkan.

Menurut mazhab Hambali : Bagi orang yang mabuk / pingsan wajib menggantinya apapun penyebabnya, baik dari dirinya sendiri, dipaksa ataupun tidak sengaja.

Menurut mazhab Imamiyah : Hanya bagi orang yang mabuk saja yang wajib mengganti puasanya, baik karena perbuatan sendiri atau tidak, tetapi bagi orang pingsan, tidak diwajibkan menggantinya, sekalipun pingsannya sebentar.

Demikian penjelasan mengenai rukun dan syarat puasa yang juga berlaku untuk puasa fardu seperti di bulan Ramadan. Saat menjalankan suatu ibadah sudah seharusnya memiliki dasar atau panduan agar ibadah yang kita jalankan memang sesuai dengan apa yang diperintahkan. Mengenai perbedaan pendapat antar mazhab dan ulama bahkan golongan tertentu selama memiliki dasar yang kuat kita harus bisa bersikap dengan bijaksana serta saling menghormati dan menghargai.

Referensi :
– Fikih Empat Madzhab Jilid II – Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi
– Fiqih Lima Mazhab – Muhammad Jawad Mughniyah
– Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Artikel Lainnya

Jadwal Imsakiyah

15 Mei 2024

7 Dhū al-Qa'da 1445

Dzuhur Adzan

11:51

5 : 50
Waktu Adzan
Subuh04:42
Terbit05:54
Dzuhur11:51
Ashar15:12
Maghrib17:46
Isha18:59

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/