Pemudik Termasuk Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa?

Gambar mudik lebaran

Hari raya Idul Fitri merupakan momen yang penting bagi umat muslim di dunia, termasuk di Indonesia dengan berbagai tradisi dalam menyambut hari kemenangan atau biasa disebut lebaran. Salah satu tradisi adalah mudik lebaran ke kampung halaman untuk bertemu orang tua dan keluarga. Tahun ini jumlah pemudik diperkirakan 10 kali lebih banyak dibanding tahun lalu.

Perjalanan mudik terbilang melelahkan karena perpindahan orang besar – besaran dalam waktu bersamaan. Apakah orang yang mudik termasuk dalam golongan orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) yang mendapat keringanan dalam berpuasa?.

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa di Bulan Ramadan. Terlebih berpuasa pada bulan tersebut memiliki kedudukan yang sangat penting bagi umat Nabi Muhammad SAW di seluruh dunia. Hal ini ditandai dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjadi dasar hukum atas wajibnya berpuasa bagi umat muslim.

Baca juga : Guyonan ala Muhammadiyah

Namun, ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau boleh meninggalkan puasa dalam berbagai kondisi. Mengutip dalam Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan dijelaskan bahwa seorang yang mendapat keringanan ada enam golongan.

Orang-orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain yaitu orang yang sakit biasa di bulan Ramadan. Maksud sakit biasa dalam hal ini adalah apabila orang yang sakit tersebut dipaksakan untuk berpuasa sehingga mengakibatkan bertambah parah, maka boleh ditinggalkan. Puasa yang ditinggalkan harus diganti (qadha) di hari lain.

Selain itu, orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) juga mendapat keringanan dalam berpuasa. Apabila kondisi musafir berat atau menyulitkan dirinya sendiri maka boleh meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain. Seperti perjalanan mudik yang terkena kemacetan panjang, antrian transportasi baik darat maupun udara hingga menempuh waktu yang lama dan melelahkan. Dalil yang mendasari terhadap golongan orang yang mendapat keringanan dalam berpuasa salah satunya tertera dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Artinya: “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Golongan berikutnya adalah orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah sebanyak satu mud atau memberikan makanan pokok. Dalam Bahasa Arab fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Satu mud fidyah berkisar 675 gram atau 6,54 ons beras yang diberikan kepada fakir atau miskin.

Golongan yang diharuskan membayar fidyah karena meninggalkan puasa diantaranya, lansia yang tidak kuat berpuasa. Seseorang yang sudah tua renta kemudian tidak memungkinkan bagi dirinya berpuasa maka orang tersebut tidak mendapat tuntutan berpuasa. Hukum wajib berpuasa beralih kepada hukum kewajiban membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan.

Kewajiban berpuasa juga digugurkan kepada orang yang sakit parah atau sakit bertahun-tahun. Kondisi yang tidak memungkinkan berpuasa bagi seseorang karena hal tersebut boleh ditinggalkan dan menggantinya dengan fidyah.

Dua golongan berikutnya adalah perempuan hamil dan menyusui. Golongan ini boleh meninggalkan puasa apabila mengalami kelelahan atau menjaga keselamatan bayi/janinnya. Firman Allah SWT Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Dalam hadis juga ditegaskan bagi orang yang sedang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa
إِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَو الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]

Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sungguh Allah yang maha perkasa dan maha mulia telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” (HR. Al-Khamsah) (RZ/KSU)

Sumber: Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Artikel Lainnya

Jadwal Imsakiyah

27 April 2024

18 Shawwal 1445

Dzuhur Adzan

11:52

12:00
Waktu Adzan
Subuh04:43
Terbit05:53
Dzuhur11:52
Ashar15:12
Maghrib17:50
Isha19:01

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya

pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/