Money Politics dalam Penyelenggaraan Pemilu

(Ilustrasi : KSU/Fachrul Rozi)
(Ilustrasi : KSU/Fachrul Rozi)

Money is not sufficient, but is necessary for successful campaign. Money is necessary because campaign cannot be run without it”.

Pemilu tahun 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 14 Februari 2024 semua orang yang sudah mempunyai hak memilih akan menggunakan haknya. Namun sangat disayangkan karena dalam proses masih diwarnai dengan berbagai isu pelanggaran yang krusial, dari isu netralitas, data pemilih tetap, dan praktek money politics yang dilakukan peserta pemilu atau calon anggota legislatif/DPD.  

Money politics merupakan bagian dari skandal korupsi pemilu dan isu penting diantara pelanggaran pemilu lainnya. Sesuai dengan definisi yang umum, money politics mungkin hanya dikaitkan dengan praktek beli suara (vote buying). Padahal money politics dalam artian pengaruh uang dalam pemilu tidak hanya sekedar praktek beli suara, tapi keseluruhan praktek dalam setiap tahapan pemilu yang dapat dipengaruhi oleh uang sehingga dapat diuntungkannya salah satu partai politik atau kandidat dan/atau tidak diuntungkannya partai politik atau kandidat yang lain.

Banyak sekali proses-proses yang dapat dipengaruhi oleh uang dalam pemilu dan menyebabkan diuntungkannya satu peserta pemilu dibandingkan yang lain, misalnya saja proses verifikasi Capres dan Cawapres, proses verifikasi partai politik oleh KPU dan KPUD, proses penghitungan hasil pemilu dan proses rekapitulasi data hasil pemilu. Selain itu, proses penempatan seseorang pada nominasi tertentu juga sangat rentan dipengaruhi uang. Sehingga nominasi kandidat legislatif sangat mungkin ditentukan oleh permainan uang.

Pengalaman dari pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, modus money politics dibagi dalam kategori langsung dan tidak langsung. Misalnya, (a) membagi-bagikan uang secara langsung, (b) instruksi memasangkan bendera dengan imbalan uang, (c) pembagian sembako, (d) memberi uang kepada massa kampanye, (e) membagikan uang melalui temu kader, (f) janji-janji memberikan sesuatu, (g) memberikan bantuan dana pembangunan rumah ibadah, dan berbagai modus lainnya.

Sebenarnya money politics dalam penyelenggaraan pemilu memiliki cangkupan yang lebih luas. Tidak hanya dilihat dari hubungan antara partai politik atau kandidat dengan pemilih, akan tetapi juga harus dilihat di dalam bentuk-bentuk interaksi antara partai politik atau kandidat, penyelenggara pemilu (KPU dan pengawas pemilu), dan pemilih. Kemudian, juga tidak terjadi pada tahapan kampanye dan pemungutan suara saja, akan tetapi juga dapat terjadi pada tahapan lainnya.

Pelanggaran berupa money politics dapat membahayakan demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya. Namun realita yang terjadi di lapangan, dalam penyelenggaraan pemilu hampir dilakukan secara merata oleh peserta dan partai politik dengan berbagai macam modus pelaksanaannya. Biasanya peserta pemilu atau calon anggota legislatif/DPD yang masih berkuasa (incumbent) dengan fasilitas yang dimiliki dapat melakukannya secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sejatinya, praktek money politics dalam penyelenggaraan pemilu dapat menciderai demokratisasi, merusak sistem politik, menodai fairness proses politik atau lebih jauh lagi invalidasi hasil proses politik. Hal ini menunjukkan bahwa money politics adalah persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih Indonesia sebagai negara yang memilih pemerintahan berbentuk sistem demokrasi. Di mana merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa.

Suatu negara yang memilih pemerintahan berbentuk sistem demokrasi, maka penyelenggaraan pemilu merupakan wajah peradaban suatu bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk suksesi kekuasaan semata, tetapi juga sebagai cermin bagi peradaban suatu bangsa. Artinya, penyelenggaraan pemilu yang baik haruslah mencerminkan nilai-nilai moral dan etika serta kejujuran yang dianut oleh masyarakat suatu bangsa. Sehingga, penyelenggaraan pemilu yang baik akan membantu membangun peradaban yang lebih baik dan lebih bermartabat.

Apabila praktek money politics seperti dikemukakan di atas terus terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, maka penyelenggaraan pemilu yang dikatakan sebagai pesta demokrasi rakyat pada proses pemilu yang tercermin dalam pemberian suara pemilih pada bilik-bilik suara hanyalah cerminan dari demokrasi elit (elite democracy) ketika praktek money politics adalah faktor penentu dibalik termobilisasinya massa pemilih saat pemilu.

Pada akhirnya, para elite yang berubah menjadi broker politik adalah pencicip buah dari legitimasi kekuasaan yang tidak sejati, hanya karena terhubung langsung dengan pundi-pundi kekuasaan pada saat pemilu. Menjadi penting melihat relasi ini pasca pemilu ketika kekuasaan yang didapatkan diubah menjadi kebijakan publik.

 

(Tulisan ini dimuat juga pada laman Republika)