Latar Belakang
Ramainya pemberitaan media terkait Peran Muhammadiyah dan Keuangan Syariah Akhir-akhir ini. Beberapa dari netizen menantikan Muhammadiyah mendirikan bank syariah sendiri, agar mereka bisa menggunakan layanan bank syariah tersebut. Mereka menantikan kesuksesan Muhammadiyah dalam mendirikan bank syariah sebagaimana kesuksesan dalam pengembangan Lembaga Pendidikan dan rumah sakit.
Seperti di ketahui Persyarikatan Muhammadiyah sudah pernah memiliki bank dengan nama bank Persyarikatan, dengan berbagai dinamikanya dalam menjalankan operasional bisnis perbankan, bank persyarikatan akhirnya menjadi Bank Bukopin Syariah. Dari sisi organisasi Muhammadiyah juga mendukung bank syariah berkembang dengan menjalin Kerjasama agar bank syariah bisa berkembang.
Dana yang besar dan disebut oleh media adalah dana berputar untuk keperluan transaksi yang dicatat dalam dana bank sebagai dana pihak ketiga atau Tabungan. Dana tersebut merupakan dana Penggajian dari Kampus, sekolah, Rumah Sakit yang Merupakan amal Usaha Muhammadiyah. Selain dana Payrol atau penggajian juga terdapat dana yang dititipkan pada karena akan digunakan sebagai dana transaksi oleh Amal Usaha Tersebut. Dana tersebut tidak bisa menjadi modal disetor pada syarat mendirikan bank, yang disyaratkan oleh pihak regulasi perbankan dalam mengurus perizinan pendirian bank. Melihat fenomena dana yang ada, Apakah ada potensi untuk pengembangan dana modal dalam mendirikan bank syariah dari persyarikatan? Mari kita lihat potensi penghimpunan dana dan kebutuhan pasar atas produk bank syariah yang terdapat dalam persyarikatan muhammadiyah.
Dalam operasional kegiatan dakwah, membutuhkan produk bank syariah seperti Tabungan, sistem pembayaran dan pembiayaan. Selama ini layanan tersebut disediakan oleh perbankan syariah. Tetapi melihat layanan yang dibutuhkan tersebut, dimana jasa tersebut ternyata tidak mengharuskan bank yang besar dalam menyediakan layanan. Tetapi Lembaga keuangan dengan skala koperasi syariah juga bisa menyediakan saja bisa, ada baiknya mempertimbangkan layanan yang bisa dilaksanakan oleh koperasi syariah, yang mana koperasi syariah tersebut bisa didirikan dan dimiliki oleh kalangan sendiri.
Hubungan dan Manfaat Kerjasama Koperasi Syariah Dengan Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah
Pengurus Persyarikatan pada level pengurus cabang di kecamatan dan pengurus daerah pada Kebupaten/Kota memiliki potensi untuk mengembangkan 1 unit koperasi Syariah. Koperasi syariah ini menjadi amal usaha pada Tingkatan organisasi tersebut. Koperasi bisa menjalankan bisnis dengan menyediakan layanan kepada Usaha kecil dan Amal Usaha Muhammadiyah.
Usaha kecil tidak bisa lepas dari kegiatan Persyarikatan. Usaha kecil beroperasi pada masjid, sekolah dan universitas. Koperasi syariah berperan mendukung transaksi, menyediakan sistem pembayaran usaha kecil dari pelanggannya guna menghimpun dana murah yang berputar dalam transaksi tersebut. Dimana kemampuan koperasi dalam melayani dan mendukung bisnis usaha kecil sangat sejalan dengan misi persyarikatan dalam membantu Masyarakat kecil.
Pada Lembaga Pendidikan Koperasi syariah mendukung operasional lembaga Pendidikan seperti Universitas, karena koperasi memiliki fitur transfer virtual account dan lainnya terkait dengan teknologi pembayaran perbankan karena sudah memiliki teknologi yang memadai. Seperti yang telah dilaksanakan oleh BMT Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang bisa menyediakan layanan pada operasional pendidikan seperti pembayaran perkuliahan, talangan biaya kuliah bagi mahasiswa, pinjaman konsumtif untuk pembiayaan peralatan kuliah mahasiswa dan lain sebagainya, sehingga perannya sangat dominan dalam menyediakan transaksi dalam lingkungan kampus. Dimana layanan tersebut pada perguruan tinggi Muhammadiyah lainnya, banyak disediakan oleh bank syariah.
Kegiatan pelayanan kepada usaha kecil dan Amal Usaha Muhammadiyah menghasilkan Likuiditas atau dana murah. Dana yang tersedia tersebut bisa digunakan untuk menyediakan pembiayaan usaha untuk usaha kecil. Pembiayaan ini sangat di butuhkan oleh usaha kecil yang menjadi anggota koperasi, karena koperasi menyediakan pembiayaan dengan syarat yang mudah dengan jaminan yang fleksibel dan syarat administrasi yang mudah. Anggota sudah memiliki simpanan pokok simpanan wajib dan simpanan sukarela yang bisa digunakan sebagai jaminan.
Koperasi beranggotakan Usaha kecil memberikan modal dan bisa menghimpun modal dari usaha kecil. Perbankan besar kesulitan memberikan permodalan kepada koperasi karena syarat jaminan yang sulit disediakan usaha kecil. jumlah minimum pembiayaan yang disyaratkan Lembaga keuangan bank yang dirasakan terlalu besar oleh usaha kecil. Keterbatasan layanan perbankan ini bisa di layani oleh koperasi syariah.
Pengembangan Keuangan Syariah
Dalam mengembangkan bank syariah diperlukan modal cukup besar. Koperasi syariah bisa menghimpun modal dari anggotanya. Dengan konsep simpanan pokok dan simpanan wajib, dana anggota tidak akan diambil selama menjadi anggota. Simpanan anggota ini merupakan saham yang dikumpulkan dari nonimal kecil, tetapi karena jumlah anggota besar akan bisa dihimpunan dana dengan jumlah besar.
Dibutuhkan koperasi sekunder yang bertugas untuk membina pengembangan koperasi yang tersebut di cabang, wilayah, Sekolah dan Universitas. Fungsi Lembaga pendamping adalah memastikan koperasi memiliki kajian risiko yang memadai, sistem pengamanan dana anggota. Dan mendampingi koperasi dalam pengembangan organisasi seperti menambah jumlah anggota, dan kebijakan penyaluran pembiayaan untuk anggota. Yang disertai kajian risiko yang memadai.
Dalam pendirian koperasi pada level pengurus cabang dan pengurus daerah muhammadiyah, sering kali tidak disertai dengan keahlian dalam pengelolaan keuangan syariah. Sehingga layanan office chanelling dari BMT yang sudah berjalan bisa menjadi pertimbangan.
Melihat kendala dan peluang tersebut, Koperasi syariah yang ada dikampus seperti BMT UMJ bisa memfasilitasi pengembangan keuangan syariah di wilayah PDM Tangerang Selatan atau PWM Jakarta, dengan memfasilitasi rekrutment anggota, pemberian pembiayaan. Semua layanan ini diberikan dengan office chanelling. Layanan dengan metode office chanelling dilaksanakan pelayanan langsung tanpa harus membuka kantor operasional. Layanan ini bisa dijalankan oleh Koperasi Syariah di kampus karena memperoleh benefit ekonomis dari layanan ini. Selama belum mendirikan koperasi sendiri layanan ini tetap dijalankan. Ketika nanti ingin membentuk koperasi sendiri sudah terbentuk pasarnya yaitu sudah ada anggota dan pengguna produk pembiayaan.
Perlunya dibentuk Koperasi sekunder yang berdiri dengan anggota koperasi primer yang sudah terbentuk. Koperasi sekunder ini menyediakan produk investasi dan penempatan dana jangka pendek, penyertaan dari koperasi primer dan pendampingan dalam menjalankan operasional. Koperasi sekunder merupakan koperasi didirikan yang beranggotakan koperasi primer. Sedang koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan perorangan.
Koperasi Sekunder ini nantinya diharapkan mampu untuk menghimpun dana dari beberapa koperasi yang nilai besar sehingga mampu mendirikan BPR Syariah atau bahkan mendirikan bank Syariah. Tugas koperasi sekunder adalah memastikan koperasi primer yang menjadi anggotanya terus berkembang. koperasi sekunder ini menyediakan pendampingan manajemen yang memastikan koperasi anggotanya mengalami pertumbuhan. Memastikan koperasi menyalurkan dana dengan benar dan mengembangkan asset dalam rangka pengembangan bisnis.
Koperasi Sekunder ini akan menarik di dirikan di pengurus Pusat Muhammadiyah dalam Majelis Pendidikan tinggi yang beranggotakan universitas-univesitas agar lebih mudah dalam koordinasi antar universitas. Melihat potensi dan struktur yang diusulkan dan antar unversitas sudah terbiasa bahu membahu dan saling membantu, maka dalam mengembangkan koperasi syariah di unversitas bukan hal yang sulit. Jika didirikan pada majelis Pendidikan tinggi dengan 172 kampus maka akan terbentuk 1 koperasi sekunder dan 172 koperasi Primer diseluruh Indonesia. Muwujudkan koperasi sekunder bisa dilaksanakan dalam satu atau 2 tahun, selanjutnya yaitu tahun ketiga dan selanjutnya bisa mengembangkan bisnis dan asset dari sisi koperasi primer atau sekundernya.