Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 yang pengesahannya dilakukan Presiden Jokowi menjadi issue fenomenal bagi dunia keperawatan sepanjang tahun 2023, dan menjadi acuan bagi perawat Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagai perubahan regulasi kesehatan, undang-undang menjadikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengatur praktik keperawatan dan memperkuat peran perawat dalam sistem kesehatan nasional. Menanggapi issue fenomenal tersebut, menjadi pokok bahasan bagi dunia keperawatan untuk mendapatkan informasi yang tepat dari narasumber yang kompeten.
Perjalanan panjang keperawatan di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan pemerintah yang baru di setujui dan di syahkan tahun 2014, harus dihapus dan diganti dengan undang-undang No.17 tahun 2023. Perjalanan panjang insan keperawatan untuk menunjukan bahwa keperawatan adalah profesi yang berkontribusi dalam pemberian asuhan keperawatan bagi pasien, keluarga dan masyarakat, bukan hanya pada kondisi sehat dan sakit dalam mewujudkan indonesia sehat diganti menjadi undang-undang baru yang kontroversional bagi seluruh tenaga kesehatan.
Praktisi pendidikan keperawatan menyikapi turunnya undang-undang ini dengan memberikan dukungan melalui penyediaan SDM keperawatan yang unggul, mulai pendidikan Studi Sarjana, Ners, Magister, Ners Spesialis, serta Doktor Keperawatan yang siap membantu percepatan transformasi layanan Kesehatan di Indonesia, demikian juga organisasi profesi yang menyerukan pembenahan melalui transformasi layanan Kesehatan. Pengesahan Undang-undang ini tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga tantangan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan dan tuntutan baru. Perawat diharapkan untuk menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan terkait kebijakan kesehatan nasional serta meningkatkan partisipasinya dalam bentuk nyata, dimana perawat sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan asuhan mampu mengidentifikasi peluang keperawatan dalam Sistem Pelayanan dan Asuhan Keperawatan serta pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Penguatan keperawatan pasca turunnya undang-undang ini mencakup keterlibatan dalam perencanaan, pengadaan perawat melalui partisipasi dalam pendidikan dan pelatihan, serta keterlibatan konsil dan kolegium dalam memastikan standar pelayanan kesehatan yang tinggi dan akuntabilitas profesional yang kuat serta di dukung ketersediaan SDM yang handal sesuai dengan harapan masyarakat dan standar komunitas profesi. Penting bagi perawat untuk aktif terlibat dalam perubahan yang terjadi seiring dengan implementasi undang-undang ini dengan menjalani berbagai penyesuaian, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Peran organisasi profesi yang memberikan advokasi pasca terbit nya undang –undang No.17 tahun 2023 salah satu nya adalah memperjuangkan diberlakukannya kembali Undang-Undang Keperawatan, yang menjadi payung hukum bagi keperawatan. Upaya yang dilakukan adalah menjaga dan meningkatkan mutu tenaga kesehatan melalui pelatihan atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktek yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi , dilakukan sesuai dengan standar profesi , standar kompetensi, standar pelayanan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dibarengi dengan pemberian kesempatan yang sama bagi tenaga kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Institusi pendidikan juga bersinergi membentuk calon perawat profesional dengan kurikulum yang disusun , dan harus dilalui selama periode akademik dan profesi selama 9 – 10 semester. Uji kompetensi dilakukan sebagai rangkaian kegiatan akhir untuk memastikan dan menjamin bahwa lulusan yang dilahirkan dari proses pendidikan sudah benar-benar siap berkontribusi secara nasional dan internasional. Untuk dapat memiliki kompetensi dan kemampuan lainnya , perawat dapat mengikuti pelatihan keahlian sesuai peminatan yang diinginkan pada lembaga yang terakreditasi dan diakui baik nasional dan internasional.
Tahun Emas keperawatan yang jatuh pada 17 Maret 2023 dengan mengusung tema “ PEDULI UNTUK BERSINERGI”, merupakan momen untuk menunjukan kontribusi keperawatan dalam pemberian asuhan keperawatan professional bagi masyarakat. Sinergi antara lembaga institusi pendidikan dalam melahirkan perawat baru yang kompeten, dan organisasi profesi yang menaungi seluruh perawat dalam memberikan asuhan, serta pemerintah yang memberikan kesempatan yang sama bagi tenaga kesehatan / keperawatan.
Perawat senantiasa meningkatkan kompetensi untuk dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui seminar, workshop, symposium serta pelatihan. Pelatihan dan Sertifikasi dapat diperoleh melalui lembaga pelatihan yang terakreditasi (PUSBANGDIKLAT PPNI) serta lembaga sertifikasi untuk mendapatkan sertifikasi keahlian (CBP-INNA) yang dimiliki organisasi profesi PPNI.
Nilai luhur profesi yang tetap di jaga dengan “Perlaku Caring”, serta “Patien Centre Care nya “ bersinergi dengan profesional pemberi asuhan lainnya, serta selalu menjaga keselamatan pasien, dan perawat serta mahasiswa yang ada di lahan praktek , membuktikan bahwa layanan keperawatan yang dilakukan merupakan layanan profesional yang diberikan untuk masyarakat. Upaya peningkatan kompetensi yang dilakukan perawat melalui lembaga terakreditasi menunjukan bahwa perawat senantiasa siap memberikan asuhan keperawatan terbaik dan profesional kepada masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari layanan kesehatan kepada masyarakat.
“ Selamat Hari Ulang Tahun Perawat Indonesia. Gapai Asa , Raih Masa Depan Terbaikmu Dengan Pengabdian Tulus Kepada Masyarakat”