Pada periode pertengahan tahun 2023, Universitas Muhammadiyah Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan dalam jumlah Guru Besar. Pada bulan Juni, dua Guru Besar termuda di Indonesia dalam bidang ilmu gizi Kesehatan masyarakat dan bidang ilmu hukum , Prof. Dr. Tria Astika EP, M.KM., dan Prof. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., menerima SK Guru Besar.
Di bulan berikutnya, UMJ melahirkan kembali empat Guru Besar baru, yaitu Rektor UMJ, Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., dalam bidang Ilmu Politik Islam, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prof. Dr. Evi Satispi, M.Si., dalam bidang Ilmu Administrasi Publik, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. Iswan, M.Si., dalam bidang Administrasi Manajemen Pendidikan, dan terakhir Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Prof. Dr. Andriyani, M.Kes., dalam bidang Ilmu Pendidikan Islam.
Mendapat gelar Guru Besar tentu bukan hal yang mudah. Guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi yang diraih melalui beberapa tahap. Sebelum memutuskan menjadi seorang Guru Besar, seorang dosen harus lulus Strata 3 dan mendapat gelar Doktor.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk meraih gelar Guru Besar di antaranya syarat umum yaitu seorang dosen harus menjadi peserta sertifikasi dosen yang telah diakui negara dengan sertifikat dan nomer registrasi.
Kedua yaitu syarat khusus yang mengharuskan seorang dosen untuk menjadi penulis pertama suatu jurnal yang sudah bereputasi internasional. Ketiga, syarat tambahan di mana seorang dosen dapat memilih salah satu di antara hal berikut yaitu menjadi pembimbing utama mahasiswa S3, menjadi penguji untuk minimal tiga mahasiswa S3, atau mendapat hibah kompetitif sebagai reviewer jurnal internasional.
Adanya proses yang panjang diharapkan dapat menjamin kualitas guru besar. Setelah melakukan usulan Guru Besar, diperlukan waktu satu hingga tiga bulan sampai usulan tersebut diterima.
Aturan tentang Guru Besar tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Pencapaian Guru Besar adalah tingkat tertinggi dalam jenjang jabatan akademik. Guru Besar ditetapkan melalui proses panjang sesuai regulasi, seleksi, dan tentunya penilaian yang kredibel oleh Kemendikbudristek.
lahirnya Guru Besar dapat menandakan bahwa proses keilmuan yang ada di suatu universitas berjalan dengan baik sehingga dapat menghasilkan Guru Besar-guru besar baru dalam bidang keilmuan tertentu.
Lahirnya Guru Besar dalam keilmuan tertentu dapat menambah gagasan baru di lingkungan masyarakat. Guru Besar bertanggung jawab untuk menjaga kredibilitas keilmuannya. Selain produktif dalam melakukan penelitian, Guru Besar juga harus menyebar luaskan gagasan keilmuannya untuk memecahkan permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan jumlah Guru Besar sangat penting untuk meningkatkan khasanah dunia pendidikan.
Pada pengusulan jabatan Guru Besar, terdapat dua pilihan yaitu Guru Besar dengan angka kredit 850 dan Guru Besar dengan angka kredit 1050. Perlu diketahui, angka kredit merupakan usulan dari pihak universitas, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang bahwa penyetaraan kepangkatan dosen berdasarkan angka kredit yang dicapai dalam setiap bidang jabatan. Guru Besar dengan angka kredit 850 bisa mencapai golongan 4D. Sedangkan Guru Besar dengan angka kredit 1050 bisa mencapai golongan 4E.
Menjadi Guru Besar tentu bukan perkara yang mudah. Seorang Guru Besar harus mampu membuktikan keilmuannya dalam setiap penelitian, dan bertanggung jawab penuh atas ilmu yang telah disebarkannya. Namun hadirnya Guru Besar juga menambah angin segar untuk dunia Pendidikan Indonesia agar semakin maju dan berkualitas.
Penulis : Mutiara H.S
Editor : Tria Patrianti