Mengenal Lembaga Laporan Kekerasan Seksual dan Perundungan UMJ

Kasus perundungan dan kekerasan seksual semakin marak dan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kampus. Banyaknya kasus  cenderung meningkat setiap tahun dan menunjukkan upaya pencegahan masih jauh dari harapan.

Menanggapi hal tersebut, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berkomitmen untuk mengatasi kedua masalah ini melalui tindak pencegahan. Langkah ini dimulai dengan mendirikan Unit Laporan Kekerasan Seksual dan Perundungan Universitas Muhammadiyah Jakarta (ULKSP).

ULKSP adalah unit yang berfungsi memberikan pelayanan pembuatan laporan khusus tentang tindakan kekerasan seksual dan perundungan bagi seluruh civitas akademika UMJ.

Pendirian ULKSP UMJ ini diinisiasi oleh Peraturan Rektor UMJ Nomor 918 A Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan dilingkungan Universitas. Peraturan ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.

Kepala ULKSP UMJ, Puan Dinaphia Yunan, SH,. MH., menerangkan hadirnya lembaga ULKSP menjadi salah satu langkah nyata universitas menjaga standar nilai kemanusiaan, serta mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh komponen civitas akademika universitas dari segala bentuk tindak kekerasan seksual dan perundungan.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun,” ungkap Puan.

Dalam upaya memberikan layanan untuk membantu laporan khusus kekerasan dan atau perundungan yang terjadi di UMJ, ULKSP melakukan penanganan dengan memastikan adanya langkah-langkah yang tepat meliputi pelaporan, pendampingan, perlindungan, pemulihan, dan pengenaan sanksi. 

Pelaporan
ULKSP menerima laporan melalui kunjungan langsung ataupun melalui hotline pelaporan kekerasan seksual, baik melalui telepon atau aplikasi  WhatsApp, maupun website resmi ULKSP yang sudah disertai link google form. Laporan kekerasan seksual yang diterima oleh ULKSP UMJ ditindaklanjuti dalam waktu setidak-tidaknya 3×24 jam. ULKSP UMJ akan melakukan assessment awal terhadap kondisi korban guna menentukan pelayanan awal maupun pelayanan lanjutan atau pendampingan seperti apa yang dibutuhkan korban.

Pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.

Kegiatan pendampingan diberikan sejak satuan tugas PPKS menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari korban, saksi, atau pendamping. Bentuk pendampingan korban atau saksi hanya diberikan dengan persetujuan korban atau saksi.

Untuk ketiga tahapan seperti pendampingan, perlindungan, dan pemulihan, ULKSP dapat berkoordinasi dengan layanan bantuan hukum, konseling psikologis medis, dan konseling rohani yang tersedia dalam lingkungan UMJ.

Pengenaan sanksi
Penindakan terhadap pelaku dilaksanakan ULKSP berdasarkan laporan pemeriksaan dan rekomendasi dari Komisi Etik kepada pimpinan UMJ. Sanksi diberikan melalui keputusan Rektor berdasarkan hasil musyawarah Pimpinan Bersama dengan Komisi Etik jika pelaku terbukti bersalah.

ULKSP memiliki program pencegahan yakni sosialisasi, pembentukan satgas, dan pembuatan buku pedoman teknis penanganan kekerasan seksual dan perundungan. Diketahui UMJ memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan perundungan yaitu SATGAS PPKS, kini jumlahnya mencapai 53 orang yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Melalui ULKSP mahasiswa dapat melakukan laporan maupun konseling langsung di Ruang ULKSP yang berlokasi di Lantai 2 Gedung Bussines Center UMJ.

Para satgas sudah dibekali pelatihan konselor sebaya, yaitu program bimbingan yang dilakukan oleh teman terhadap teman yang lainnya dengan tujuan untuk membantu. Program ini bertujuan untuk berbagi kepedulian terhadap sesama melalui upaya promotif, preventif, konsultatif dan partisipatif dalam ranah pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan seksual dan perundungan.

Bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Perundungan, 23 Februari 2024. Puan menegaskan bahwa perlu membangun kesadaran dan kepedulian semua pihak untuk mencegah kasus tindak kekerasan seksual dan perundungan dilingkungan kampus.

“Upaya masif yang kita akan lakukan adalah pencegahan,” tegas Puan.

Info mengenai pelaporan dapat dilihat melalui website http://ulksp.umj.ac.id/ atau dapat mengakses instagram @ULKSP_UMJ

Penulis : Fazri Maulana
Editor : Tria Patrianti