Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu lakukan unjuk rasa menolak pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada 6 Desember 2022. Unjuk rasa dilakukan di Istana Presiden, Kamis (22/12). Disebut bermasalah karena dianggap tidak berpihak kepada rakyat dan dirasa akan merusak citra bangsa indonesia.
Adapun pasal-pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 218 Tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pasal 240 dan Pasal 241 Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, Pasal 256 Tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi, Pasal 264 Tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, dan merevisi Pasal 603 Tentang Tindak Pidana Korupsi untuk memberatkan ancaman pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Ratusan Kader IMM tersebut turun memenuhi separuh jalan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau dikenal dengan Patung Kuda, Jakarta Pusat dengan tertib. Meskipun berada di bawah guyuran hujan tak menggentarkan mahasiswa untuk tidak bersuara di jalan dengan tujuan agar pemerintah mendengar aspirasi keresahan masyarakat yang ada dibandingkan dengan kepentingan kaum-kaum tertentu.
Ketua Umum PC IMM Cabang Cirendeu Asyraf Al Faruqi Tuhulele mengungkapkan bahwa aksi ini mungkin tidak dapat merubah pasal bermasalah dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU pada 6 Desember lalu namun kehadiran mereka menegaskan bahwa posisi IMM Cabang Cireundeu tidak bungkam dan diam terhadap setiap persoalan kebangsaan dan kenegaraan. “Kami tidak akan tunduk apalagi mundur dalam membela keadilan, tentunya dibarengi dengan kajian kritis yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Cirendeu itu sendiri,” tutur Asyraf.
Selaras dengan Asyraf, Ketua Bidang Hikmah PC IMM Cirendeu Achmad Fauzan bahwa mereka mengadakan aksi turun ke jalan dengan berlandaskan kajian strategis bersama para ahli. “Maka dari itu, kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Pimpinan Cabang Cirendeu mengambil sikap untuk turun kejalan memberikan aksi nyata tanpa pamrih,” tegas Fauzan.
Lebih lanjut, Fauzan bahwa aksi ini juga bertujuan mengingatkan baik pemerintah maupun DPR karena keputusan tersebut merupakan kemunduran, bahkan telah merusak moral dan citra reformasi dalam menegakkan demokrasi dan memberantas korupsi. Pengesahan KUHP yang baru ini akan mengancam kebebasan berdemokrasi dan mempermudah syahwat untuk berbuat korupsi karena ringannya ancaman pidana dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, IMM Cabang Cirendeu melakukan rapat konsolidasi, guna memaparkan poin-poin serta menyiapkan segala bentuk kebutuhan pada hari unjuk rasa. Telah diketahui, IMM Cabang Cirendeu merupakan salah satu pimpinan cabang yang berada dalam naungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta. Bukan hal baru keterlibatan IMM Cabang Cirendeu dibeberapa unjuk rasa sebab IMM Cabang Cirendeu peduli dan aktif melihat fenomena dan gejala-gejala sosial. (IMM/Cireundeu)