Prof. Dr. Ir. Elfarisna, MSi., resmi dikukuhkan sebagai guru besar bidang illmu Kepakaran Pertanian dan Lingkungan Hidup Fakulas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta (Ftan UMJ) usai menjalani upacara pengukuhan dan orasi ilmiah, pada Kamis (6/2/2025) di Auditorium K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. Gedung Cendekia UMJ.
Baca Juga: Jumlah Guru Besar Bertambah, Dua Dosen UMJ Terima SK dari LLDIKTI 3
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Menjaga Lingkugan Mengurangi Limbah Organik Menjadi Pupuk” Elfarisna membahas tentang menjaga lingkungan demi mengurangi limbah organik menjadi pupuk, Lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang terdiri atas kesatuan ruang dengan segenap benda, daya, keadaan.
Saat ini Indonesia menempati posisi ke 4 populasi penduduk terbanyak di dunia sekitar 3,5% penduduk di Indonesia. Masalah pertambahan penduduk secara langsung akan memberikan beban makin berat terhadap sumber daya alam dan lingkungan yang akhirnya meningkatkan kemrosotan kualitas hidup manusia dan kemunduran kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan. Aktivitas yang dihasilkan oleh manusia itu menyebabkan kerusakan dari lingkungan seperti limbah yang dihasilkan yang mengakibatkan pencemaran baik di darat, air dan udara.
Lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang terdiri atas kesatuan ruang dengan segenap benda, daya, keadaan, dan mahkluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perkehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lainnya. Konsep dari Menjaga Lingkungan demi mengurangi limbah organik itu sangatlah penting untuk melestarikan lingkungan dari pengaruh dampak pembangunan. Kerusakan lingkungan disebabkan oleh manusia yang antroposentris.
Kerusakan lingkungan pada saat ini terjadi Mentalitas Frontire yaitu merupakan 3 sikap dasar manusia 1. Melihat dunia sebagai sumber alam yang tidak terbatas yang daapat dimanfaatkan, 2. Memandang manusia tidak terlepas dari alam, 3. Bahwa alam merupakan sesuatu yang harus dikuasai,” ujar Dosen Fakultas Pertanian UMJ.
Prof. Elfa dikukuh berdasarkan keputusan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 139058/M/07/2024, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2024
Turut hadir Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Ketua Badan Pengurus Harian UMJ Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., Ketua Senat UMJ Prof. Dr. Masyitoh Chusnan, M.Ag., Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., dan Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III Tri Munanto SE., M.Ak.