Pengertian Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional

Oleh :
Qithfirul Fahmi
Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional

Setiap 30 Agustus, masyarakat dunia memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, tak terkecuali bangsa Indonesia yang memiliki kasus penghilangan paksa di antaranya hilangnya aktivis politik (1997-1998), kasus Tanjung Priok (1984), dan Kasus Talangsari (1989).

Terkait hal tersebut, berikut pengertian, latar belakang dan tujuan peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional.

Latar Belakang Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional

Dilansir dari Kumparan.com, penghilangan paksa adalah suatu jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di berbagai negara, seperti Amerika Latin, Guatemala, Chili, hingga Indonesia.

Adapun Hari Penghilangan Paksa Internasional berawal dari kesadaran dan keprihatinan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberi dukungan moral kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Upaya tersebut bermula dari adanya Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang dilaksanakan pada 18 Desember 1992.

Sejak deklarasi tersebut, Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (The International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance/ICPPED) diratifikasi pada 20 Desember 2006.

Diambil dari Merdeka.com, pada 21 Desember 2010 dengan resolusi 65/209 Majelis Umum PBB menyatakan keprihatinan mendalam tentang peningkatan penghilangan paksa atau tidak disengaja, penculikan, dan kekerasan seksual di berbagai wilayah dunia.

Dengan tujuan yang sama, Majelis membuat Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Selanjutnya, badan dunia dalam hal ini PBB memutuskan 30 Agustus sebagai Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional sejak tahun 2011.

Tujuan Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional

  • Sebagai bentuk perlawanan terhadap tindak kejahatan penghilangan orang secara paksa yang melanggar HAM.
  • Mengisi kekosongan kerangka hukum di tingkat global untuk mencegah dan menyelesaikan kasus penghilangan paksa yang mungkin terjadi di masa depan.
  • Memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.
  • Mengingat dan merawat memori para aktivis atau korban yang menjadi target penghilangan paksa.

Editor: Dinar Meidiana