Dilansir dari kompas.com, pengecer atau warung diperbolehkan kembali berjualan elpiji 3 KG dengan syarat mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi penjual gas bersubsidi. Pemerintah akan memfasilitasi dan membantu para pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg dan tentunya tidak dikenakan biaya.
Pertamina dan Kementerian ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi yang berfungsi memantau penyaluran elpiji 3 kg ke masyarakat, agar pemberian bersubsidi tepat sasaran.
Tadi malam, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan penjualan elpiji 3kg. Awalnya, pemerintah melarang perusahaan “gas melon” menjual bahan bakar gas cair ke publik mulai 1 Februari 2025. Aturan tersebut akan melarang masyarakat membeli tabung elpiji 3 kg yang biasanya dilakukan melalui pengecer. Hal ini menyebabkan masyarakat miskin sulit mendapatkan tabung gas. Situasi ini menyebabkan sulitnya mendapatkan bahan bakar di toko-toko ritel dan masyarakat harus mengantri di SPBU untuk mendapatkan LPG. Kontroversi tersebut juga dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) dalam rapat kerja dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dilansir dari bbc.com, masyarakat mengeluhkan antrean yang lama jarak agen gas yang jauh, hingga jumlah LPG yang langka. Bahkan, seorang warga di Tangerang Selatan dilaporkan meninggal dunia usai mengantre membeli gas melon. Atas beragam keluhan itu, Presiden Prabowo Subianto disebut menginstruksikan agar pengecer boleh kembali berjualan gas LPG tiga kilogram per 4 Februari 2025. Presiden menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada, untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan.
Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id