Bolehkah Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Bolehkah Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal


Pada 17 Juni 2024, sebagian besar masyarakat Indonesia melaksanakan Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah. Semarak Iduladha ini selalu dinantikan umat Islam untuk melakukan ibadah haji dan berkurban.

Tak hanya untuk orang yang masih hidup, ibadah kurban kerap dilakukan dan diniatkan agar pahalanya mengalir untuk orang yang sudah meninggal. Terkait dengan hal ini, banyak perdebatan di antara kaum muslimin.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Anggota Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Shalahudin, S.Ag. M.Pd.I. menyampaikan, kurban atas nama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan.

Akan tetapi apabila orang yang telah meninggal tersebut telah bernazar atau berwasiat sebagaimana yang tercantum dalam QS. An-Najm ayat 38-39.

Ia menjelaskan apabila nazar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar. Oleh karena itu, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas menegaskan, memenuhi nazar sama dengan membayar utang.

“Nazar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nazar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep dalam Pengajian Tarjih edisi ke-132 yang diselenggarakan pada Rabu (07/07/2021).

Nazar ada dua macam, yaitu pertama, nazar untuk berbuat kebaikan atau melaksanakan hal yang baik yang diperintahkan oleh Allah.

Kedua, nazar untuk berbuat kejahatan atau melaksanakan hal yang tidak baik yang dilarang oleh Allah, atau juga hal-hal yang sangat memberatkan, menimbulkan kemudaratan.

Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang dipeintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barangsiapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan,” (HR. Al-Bukhari).

Dengan begitu, Asep menambahkan jika orang bernazar untuk melaksanakan ibadah kurban akan tetapi tidak sampai karena tutup usia, maka diperbolehkan untuk dipenuhi.

Secara logis, jika sudah tidak bernyawa memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya sepanjang memiliki kemampuan.

Penulis: Qithfirul Fahmi
Editor: Dinar Meidiana

id_IDIndonesian