Asistensi Mengajar (Kampus Mengajar)

Pengertian

Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif di bawah bimbingan guru dan dosen pembimbing di satuan pendidikan formal. Aktivitas mengajar di satuan pendidikan ini dilaksanakan selama 1 (satu) semester.  Sekolah tempat praktik mengajar dapat berada di daerah asal mahasiswa atau di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Melalui program ini, mahasiswa bisa membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dasar dan menengah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.

Tujuan
  1. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas Pendidikan dasar;
  2. Membantu meningkatkan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik pada tingkat Pendidikan dasar;
  3. Menanamkan empati dan kepekaan sosial pada diri mahasiswa terhadap permasalahan kehidupan masyarakat yang ada disekitar;
  4. Mengembangkan wawasan dan mengasah keterampilan berfikir dalam bekerja Bersama lintas bidang ilmu dan ragam asal mahasiswa dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi;
  5. Memberi manfaat bagi mahasiswa untuk mengasah jiwa kepemimpinan, soft skills, dan karakter dalam berinovasi dan berkolaborasi dengan guru di SD dan SMP untuk meningkatkan kualitas pembelajaran ;
  6. Mendorong dan memacu pembangunan nasional dalam menumbuhkan motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan;
  7. Meningkatkan peran dan kontribusi nyata perguruan tinggi dan mahasiswa dalam pembangunan nasional;
  8. Memberikan inspirasi dan motivasi belaajr peserta didik serta mengenalkan keberagaman budaya nusantara, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibawa mahasiswa.
Persyaratan
  1. Mahasiswa aktif pada Sarjana dan terdaftar di PDDikti.
  2. Telah menempuh minimal 4 semester dan telah memperoleh minimal 80 SKS.
  3. Memiliki rata-rata Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 3,00.
  4. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik dan non akademik
  5. Mempunyai surat izin tertulis dari orang tua atau wali.
  6. Memiliki surat keterangan sehat dari lembaga yang berwenang.
  7. Disarankan memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan.
  8. Memperoleh persetujuan dari dosen PA dan Ketua Program Studi
pkv games
bandarqq
dominoqq
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/dominoqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/bandarqq/
https://themeasuredmom.com/wp-includes/js/pkv-games/