Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ), Dr. Chairul Huda, SH., MH., kembali diangkat menjadi Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana pada Kamis (04/09/2025). Pengangkatan ini berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor KEP/1338/IX/2025.
Baca juga: Dr. Chairul Huda: Penyalahgunaan Wewenang menjadi Penyebab Kerugian Keuangan Negara
Dosen yang sering disapa Huda ini mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka akan masuk kembali dalam jajaran penasihat. “Pada malam 3 September sekitar pukul 22.00, saya dihubungi ajudan Kapolri untuk hadir ke Mabes Polri keesokan paginya. Ternyata hari itu saya kembali ditetapkan sebagai Penasehat Ahli Kapolri bidang hukum pidana,” ungkapnya saat diwawancarai pada Rabu (10/09/2025).
Sebagai Penasehat Ahli, Huda menegaskan bahwa tugas utamanya adalah memberikan masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan strategis Kapolri. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa tugasnya tidak terkait dengan penanganan kasus konkret, melainkan memberi perspektif akademik dari luar kepolisian.
“Perspektif ini agar kebijakan yang diambil Kapolri memilki pijakan akademik dan sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.
Huda menyebut bahwa UMJ secara institusional telah berperan mendukung Polri, khususnya melalui dosen – dosen yang kerap diminta memberikan pendapat ahli. “Hal ini menjadi bentuk pengakuan Polri terhadap kapasitas akademik dosen UMJ,” tambahnya.
Pakar hukum pidana ini pertama kali memberikan pendapat hukum kepada Polri pada tahun 2004. Kemudian, pada tahun 2009 hingga sampai saat ini, ia dipercaya menjadi Penasehat Ahli Kapolri.
“Saya puas ketika pendapat saya dipertimbangkan, karena itu bentuk apresiasi keilmuan terhadap saya sebagai salah satu ahli hukum pidana Indonesia,” ujar Huda.
Dengan kembali masuk dalam jajaran Penasehat Ahli Kapolri, Dr. Chairul Huda menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi melalui keahliannya, demi mendukung kebijakan kepolisian yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Editor : Sofia Hasna