Dr. Chairul Huda: Penyalahgunaan Wewenang menjadi Penyebab Kerugian Keuangan Negara

Oleh :
Ariesta Dwi
Dr. Chairul Huda Penyalahgunaan Wewenang menjadi Penyebab Kerugian Keuangan Negara
Dr. Chairul Huda, SH., MH menyampaikan materi pada Seminar Nasional Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum dan Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Kriminologi di Aula dr. Syafri Guricci Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ, Kamis (12/12/2024) (Foto: KSU/Fahmi)

Menyalahgunakan kewenangan merupakan unsur pokok yang menjadi penyebab kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Hal ini dapat dilihat pada pada Pasal 3 UU tipikor.

Pakar Hukum Pidana UMJ Dr. Chairul Huda, SH., MH., menyampaikan Istilah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dirumuskan dalam konstruksi yang berhubungan dengan suatu akibat, yaitu kerugian Keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Memicu Adanya Tindakan Korupsi, Hakim MA RI Harap Pejabat Pemerintah Terhindar Dari Penyalahgunaan Wewenang

Hal itu ia sampaikan saat menjadi Narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk Penyalahgunaan Wewenang: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Kriminologi, Kamis (12/12/2024).

Praktik peradilan pidana memberikan interpretasi bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan adalah suatu tindakan melawan hukum yang memiliki sifat khusus. Contohnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 397/K/Pid.Sus/2014 dan Putusan No. 15/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PT. Ptk.

Penafsiran berlandaskan pada pendekatan the rank principle (berdasarkan peringkat), menyatakan bahwa tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan hanya berbeda dalam hal tingkat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam SEMA No. 7 Tahun 2012.

Selain itu “menyalahgunakan kewenangan” juga tidak dapat dipandang terbukti dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki kewenangan. Sumber kewenangan berdasarkan asas legalitas hukum administrasi bersifat atributif.

“Menyalahgunakan kewenangan juga bisa dilakukan oleh setiap orang, sekalipun bukan pejabat publik (pegawai negeri atau penyelenggara negara),” ujarnya.

Seminar tersebut merupakan kerjasama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) dengan Criminal Law Institute (CLI) di Aula dr. Syafri Guricci Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ.

Editor : Sofia Hasna