Kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) digeledah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Rita Widyasari pada Selasa (04/02/25) malam. KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik di kediamannya yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menyebut penggeledahan masih terkait dengan perkara kasus korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW) dan penggeledahan di kediaman mantan anggota DPR dari Nasdem, Ahmad Ali (AA).
“Masih di perkara kasus yang sama seperti saudara AA,” ujar Tessa. Sebelum menggeledah kediaman Japto, tim penyidik KPK terlebih dahulu menggeledah kediaman mantan anggota DPR dari Nasdem, Ahmad Ali.
Melansir dari kompas.com bahwa sebelumnya KPK mengatakan Rita Widyasari medapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut mengalir ke beberapa orang yang saat ini sedang dalam penyidikan. Dalam penyidikan perkara korupsi Rita, KPK akan terus menelurusi kemana saja aliran uang hasil korupsi. Oleh karena itu, KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat serta menyita barang-barang berharga.
Selain Rita Widyasari dan Ahmad Ali, KPK juga memeriksa Said Amin (SA) pengusaha tambang dan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kalimantan Timur yang terlibat dalam kasus ini.
Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id