Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, gas LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Dilansir dari tempo.co Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa larangan penjualan di pengecer bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap ada bagi masyarakat dan agar harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengecer kami alihkan menjadi pangkalan per 1 Februari,” ungkap Yuliot saat ditemui di kantornya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kebijakan baru ini diterapkan untuk memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Selain itu, diharapkan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batas yang ditentukan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ia mendorong pengecer LPG bersubsidi untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS).
Pemerintah memberikan masa transisi satu bulan untuk pengecer, yang diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG selama periode tersebut.
LPG 3 kg mulai digunakan secara serentak pada 2007, seiring dengan program pemerintah untuk mengonversi penggunaan minyak tanah ke kompor gas.
Dilansir dari www.cnbcindonesia.com Menurut Analisis Ringkas Cepat DPR, tujuan awal konversi ini adalah untuk mengurangi subsidi minyak tanah dan meningkatkan penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan, terutama bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
Dasar hukum untuk kebijakan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Namun, sejak awal pelaksanaan konversi ini, distribusi yang tepat sasaran sudah menjadi masalah.
Dalam Analisis Ringkas Cepat DPR pada 2020, dijelaskan bahwa tabung gas LPG dijual bebas di pasar, sehingga masyarakat kelas menengah ke atas pun dapat mengakses subsidi LPG 3 kg tanpa kendala.
Hal ini terjadi karena tidak adanya pengaturan dalam Undang-Undang terkait rantai distribusi subsidi tabung LPG 3 kg.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperbaiki distribusi gas ini, salah satunya pada 2024, di mana penyaluran LPG 3 kg menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) mulai diterapkan pada Sabtu (1/6/2024).
PT Pertamina mengimbau konsumen untuk mendaftar terlebih dahulu di agen atau pangkalan elpiji agar dapat terdata dengan baik.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa penyaluran elpiji 3 kg dengan KTP karena banyak masyarakat yang mampu masih menggunakan elpiji bersubsidi yang hanya berlaku bagi masyarakat miskin.
“Ini adalah langkah awal untuk memetakan distribusi, sehingga nantinya terlihat ketidaksesuaian sasaran. Data yang sudah dipetakan akan digunakan ketika pemerintah melakukan subsidi tertutup,” jelas Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, yang dikutip pada Jumat (31/5/2024).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa harga LPG 3 kg yang saat ini bukanlah harga yang seharusnya. Subsidi pemerintah yang terus meningkat setiap tahun menyebabkan biaya subsidi LPG 3 kg membengkak.
Harga LPG 3 kg yang masih dipatok Rp 12.750 per tabung, padahal harga yang seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung.
“Harga jual eceran untuk LPG 3 kg saat ini adalah Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya Rp 42.750 per tabung,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya pada Rabu (8/1/2025).
Dengan harga LPG 3 kg yang seperti itu, pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini menyebabkan realisasi penyaluran dana subsidi LPG 3 kg pada 2024 mencapai Rp 80,2 triliun, dengan penerima manfaat sebanyak 40,3 juta pelanggan.
Baca info menarik lainnya di www.umj.ac.id