Berdampak ke Masyarakat, Mahasiswa KKN UMJ Edukasi Bahaya Judol dan Pinjol

Oleh :
Indira Dwi
Kelompok 42 KKN Tematik UMJ berserta warga RT 02/RW 02 Kampung Serpong, Kelurahan Serpong, Tangerang Selatan usai penyuluhan mengenai bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Minggu (10/08/2025). (Foto : Dok. Pribadi)
Kelompok 42 KKN Tematik UMJ berserta warga RT 02/RW 02 Kampung Serpong, Kelurahan Serpong, Tangerang Selatan usai penyuluhan mengenai bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal, Minggu (10/08/2025). (Foto : Dok. Pribadi)

Mahasiswa Kelompok 42 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) memberi edukasi tentang bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal bagi warga RT 02/RW 02 Kampung Serpong, Kelurahan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (10/08/2025).  Kegiatan ini dipimpin oleh dosen pembimbing lapangan, Roosdiana Harahap, S.H., M.H., dan diikuti puluhan warga dengan antusias. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen mahasiswa UMJ untuk memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.

Baca juga : Kelompok 46 KKN Tematik UMJ Beri Edukasi Tentang Konsekuensi Hukum Bagi Anak

Ketua Kelompok 42 KKN Tematik UMJ, M. Eshar Al Falah menyampaikan bahwa penyuluhan ini dilaksanakan sebagai respon atas maraknya masyarakat yang terjerat perjudian online dan pinjol ilegal.

“Penyuluhan ini sangat penting untuk mencegah timbulnya kerugian baik materi maupun non-materi yang diakibatkan dari perjudian dan pinjaman ilegal tersebut,” ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi dunia digital, serta memahami risiko besar yang dapat timbul dari kedua praktik tersebut.

Peningkatan pesat jumlah pemain judi online dan pengguna pinjol ilegal telah memicu krisis sosial serta ekonomi di Indonesia. Selain itu, fenomena ini saling berkaitan dengan fenomena masyarakat yang terjebak dalam lingkaran utang dan tekanan mental.

Latar belakang lainnya perlu nya edukasi ke masyarakat juga banyaknya korban judi online yang terdesak kebutuhan uang untuk berjudi atau melunasi utang akhirnya tergiur tawaran pinjol ilegal yang menawarkan pencairan cepat, padahal justru memperburuk kondisi keuangan dan kesehatan mental.

Kegiatan penyuluhan mengenai bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal bagi warga RT 02/RW 02 Kampung Serpong, Kelurahan Serpong, Minggu (10/08/2025). (Foto : Dok. Pribadi)
Kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kelompok 42 KKN Tematik UMJ mengenai bahaya judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal bagi warga RT 02/RW 02 Kampung Serpong, Kelurahan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (10/08/2025). (Foto : Dok. Pribadi)

Penekanan pentingnya edukasi pinjaman online perlu dilakukan adalah praktik penagihan pinjol ilegal kerap dilakukan secara brutal, termasuk teror, penyebaran data pribadi, dan intimidasi terhadap korban maupun keluarganya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tematik UMJ membuktikan peran strategis mereka sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Tidak hanya mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, mereka juga terjun langsung membangun kesadaran publik terhadap isu-isu krusial. Semangat mahasiswa KKN Tematik UMJ dalam mengedukasi warga diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk ikut berkontribusi nyata dalam menyelesaikan permasalahan sosial di era digital.

Editor : Sofia Hasna