FAI UMJ Gelar Seminar Internasional Bahas Hukum dan Etika Perang Islam

Oleh :
Indira Dwi
Seminar Internasional yang diselenggarakan di Auditorium KH. Mas Mansoer, Gedung Fakultas Agama Islam (FAI) UMJ Lantai 4, pada Selasa (29/07/2025). (Foto : KSU/ Indira)
Seminar Internasional yang diselenggarakan di Auditorium KH. Mas Mansoer, Gedung Fakultas Agama Islam (FAI) UMJ Lantai 4, pada Selasa (29/07/2025). (Foto : KSU/ Indira)

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta (FAI UMJ) menggelar Seminar Internasional di Auditorium KH. Mas Mansoer, Gedung Fakultas Agama Islam (FAI) UMJ, pada Selasa (29/07/2025). Seminar ini merupakan kolaborasi Magister Studi Islam FAI UMJ, Pendidikan Kader Ulama Majelis Ulama Indonesia (PKU MUI) DKI Jakarta, dan International Committee of the Red Cross (ICRC) Jakarta. Seminar ini membahas tantangan penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI), dan etika perang dalam Islam

Baca juga : FAI UMJ dan DPRD DKI Jakarta Bahas Kerja Sama Bidang Pendidikan

Wakil Rektor III UMJ, Dr. Rini Fatma Kartika, S.Ag., MH, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama  UMJ dengan ICRC dan MUI. Ia membahas mengenai konflik global yang terus terjadi, dari Israel-Gaza, Thailand, hingga Kamboja, sebagai alasan pentingnya seminar ini.

“Saya berharap kerja sama ini akan semakin erat dan terus ditingkatkan dalam berbagai kegiatan lainnya.” jelasnya.

Seminar Internasional ini juga disambut baik oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH. Muhammad Faiz. Faiz dalam sambutannya menekankan pentingnya kontribusi civitas academica dalam pembahasan hukum humaniter saat ini.

Wakil Kepala Delegasi ICRC Jakarta, Mr. Johan Guillaume, yang menyoroti tantangan baru dalam konflik global. Ia menambahkan bahwa seminar ini adalah kesempatan penting untuk mencari cara memperkuat penghormatan terhadap HHI di tengah kompleksitas konflik modern.

Lebih lanjut, Dr. Sopa, M.Ag., Dekan FAI UMJ memaparkan empat prinsip utama HHI, yaitu distinction (pembedaan), proportionality (proporsionalitas), necessity (keperluan), dan humanity (kemanusiaan). Ia menyoroti tragedi kemanusiaan di Gaza akibat konflik.

“Konsep Hukum Kebiasaan Internasional berlaku universal, termasuk bagi negara yang belum meratifikasi perjanjian, seperti larangan penyiksaan dan perlindungan warga sipil,” tambahnya.

Muhammad Anshor, Penasehat Senior Departemen Kerja Sama Multilateral, Kementrian Luar Negeri Indonesia, membahas pentingnya galvanisasi atau penguatan penerapan IHL dalam konteks peperangan kontemporer. Ia menyinggung isu senjata otonom, perang siber, dan kecerdasan buatan yang berpotensi melemahkan norma hukum dan etika kemanusiaan.

“Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar memiliki potensi besar dan kebijaksanaan yang bisa diarahkan untuk memperkuat norma kemanusiaan global,” tegasnya.

Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, diikuti antusias peserta, baik yang hadir langsung maupun yang bergabung secara daring. Acara ini mengukuhkan peran UMJ sebagai pusat akademik yang menghubungkan nilai-nilai Islam dan hukum internasional, serta memperkuat kerja sama global demi terciptanya perdamaian dan perlindungan kemanusiaan.

Editor : Sofia Hasna