Presiden RI Tunjuk Rektor UMJ Jadi Pansel Ombudsman RI

Oleh :
Dinar Meidiana
Presiden RI Tunjuk Rektor UMJ jadi Pansel Ombudsman RI
Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si. (ketiga dari kiri) di Kantor Mensesneg RI, Selasa (24/06/2025). (Foto: detik.com)

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menunjuk Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., sebagai Panitia Seleksi Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penunjukkan ini berdasarkan Keppres No. 57/P Tahun 2025 ditandatangani tanggal 3 Juni 2025.

Baca juga : Rektor UMJ Hadiri Pertemuan Pesiden RI dengan Rektor Seluruh Indonesia

Formasi pansel terdiri dari lima orang, diketuai oleh Deputi Bidang Refirmasi Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto dan Wakil Ketua Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM PAN-RB Erwan Agus Purwanto.

Sedangkan tiga anggota lainnya yaitu Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si., Dekan Universitas Nahdlatul Ulama Ahmad Suedy, dan Mantan Anggota KPU RI Ida Budhiati. Ma’mun menerangkan, menjadi pansel Ombudsman RI merupakan Amanah yang tidak ringan.

“Amanah ini tidak ringan karena kami harus menjaring ratusan nama dan menyeleksi secara administrasi serta tahapan lainnya,” ungkap Ma’mun melalui pesan singkat, Rabu (25/06/2025).

Diketahui, tahapan penyeleksian ini dilakukan Pansel untuk menjaring dan menyaring ratusan nama hingga mengerucut menjadi 18 nama yang akan diserahkan kepada Presiden RI.

Tahapan selanjutnya, Presiden Prabowo akan menyerahkan 18 nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan fit and proper test. Kemudian Presiden akan menetapkan 9 dari 18 nama tersebut sebagai anggota Ombudsman RI.

“Ini kepercayaan yang harus dijawab dengan menghasilkan produk Komisi Ombudsman RI yang bagus dan bisa menjawab keinginan publik. Kepercayaan ini untuk menghasilkan Komisioner Ombudsman RI yang nanti terpilih dan ditetapkan oleh Presiden betul-betul bisa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” ungkap Ma’mun.

Editor : Dian Fauzalia