HIMAPAUD Berikan Edukasi Cegah Terjadinya Kekerasan pada Anak Usia Dini

Oleh :
Lukman Rahman Hakim
Dr. Hamid Patilima, S.Sos., M.Si.P. (sebelah kiri) dan Dr. Munifah Bahfen, M.Pd. (sebelah kanan) dan para peserta
Dr. Hamid Patilima, S.Sos., M.Si.P. (sebelah kiri) dan Dr. Munifah Bahfen, M.Pd. (sebelah kanan) dan para peserta dalam acara Langkah Kecil Menguatkan Regulasi Perlindungan AUD di Era Revolusi Digital, di Auditorium FIP UMJ, pada Sabtu (10/05/2025).

Himpunan Mahasiswa Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Jakarta (HIMAPAUD FIP UMJ), memberikan edukasi kepada mahasiswa guna mencegah terjadinya kekerasan kepada anak usia dini, di Auditorium FIP UMJ, pada Sabtu (10/05/2025).

Baca juga : HIMAPAUD UMJ Berikan Edukasi Cegah Perundungan dan Pelecehan Seksual pada Anak

Dengan mengangkat tema Langkah Kecil Menguatkan Regulasi Perlindungan AUD di Era Revolusi Digital, acara ini menghadirkan Dr. Hamid Patilima, S.Sos., M.Si.P., sebagai narasumber.

Ketua Prodi PG-PAUD FIP UMJ Dr. Munifah Bahfen, M.Pd., dalam sambutannya, mengatakan bahwa tema yang diangkat sangat relevan karena masalah kekerasan dan kesehatan mental merupakan isu yang berkelanjutan dengan angka kejadian yang tinggi setiap tahunnya.

“Kami berharap dan berkomitmen agar kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dapat terus menurun melalui pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum yang efektif. Sehingga tercipta lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Munifah juga mengatakan bahwa langkah-langkah pencegahan yang harus diambil yaitu meliputi pemberian edukasi kepada orang tua dan anak sebagai upaya preventif.

Sementara pada paparannya, Hamid menjelaskan bahwa perlindungan anak usia dini merujuk pada segala upaya untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak sejak dini (0–6 tahun) agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik, mental, emosional, maupun sosial.

“Perlindungan anak usia dini adalah serangkaian upaya penting yang harus dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak sejak usia 0 hingga 6 tahun demi mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal mereka secara fisik, mental, emosional, dan sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut Hamid mengatakan bahwa rendahnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya perlindungan anak merupakan masalah serius yang harus segera ditangani secara bersama-sama, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak anak masih lemah dan membutuhkan perhatian serta tindakan tegas dari semua pihak yang berwenang.

Ketua Umum HIMAPAUD FIP UMJ Naila Shabira Fahran, mengucapkan terimakasih serta menyambut hangat seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Wakil Gubernur BEM FIP UMJ Kayla Putri Rahmadhanty, menambahkan bahwa kegiatan yang ini sangat dinantikan, terutama mengingat adanya 742 kasus yang terjadi. Ia berharap acara ini sebagai langkah kecil agar kasus-kasus seperti ini dapat segera berkurang.

“Setiap usaha kecil yang dilakukan untuk menemani dan membimbing anak usia dini adalah pondasi penting bagi perkembangan mereka di masa mendatang,” katanya.

Editor : Dian Fauzalia