Unit Pelaksana Teknis Lembaga Konseling dan Psikolog Mahasiswa (UPT LKPM) dan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Muhammadiyah Jakarta mengadakan Diskusi Publik secara daring dengan mengangkat tema “Bagaimana mengatasai Permasalahan Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual Bagi Remaja”, pada Sabtu (19/04/2025).
Baca juga: UPT LKPM UMJ Kenalkan Unit Layanan Konseling Pada Mahasiswa Baru
Ketua UPT LKPM, Dr. Ati Kusmawati, S.Pd., S.Psi., M.Si., Psikolog dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan diskusi publik ini menjadi salah satu program yang berkelanjutan dengan tujuan dapat mempromosikan Unit dan Satgas PPKS.
“Kegiatan ini menjadi salah satu program yang berkelanjutan, dalam rangka demi mensosialisasikan dan mempromosikan LKPM dilingkungan civitas kampus” ujarnya.
Ati menambahkan, bahwa kehadiran UPT LKPM dan Satgas PPKS untuk mengedukasi dan memberi pencerahan pemahanan bagaimana menyikapi dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus. Satgas PPKS menjadi wadah dan sarana pencegahan kekerasan seksual, baik pelecehan maupun perundungan.
Wakil Rektor IV, Dr. Septa Candra, S.H., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan diskusi publik ini, pasalnya kegiatan ini memberikan informasi kepada mahasiswa untuk mengetahui pentingnya mengatasi kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang ada di perguruan tinggi.
“Pimpinan universitas sangat mendukung diskusi publik ini, menjadi penting untuk diketahui para mahasiswa sebagai langkah preventif, bahwasannya pencegahan seksual hingga kekerasan dilingkungan perguruan tinggi itu penting,” ujar Septa.
Septa juga sepakat untuk dilaksanakan diskusi publik secara kontinue, sebab kegiatan seperti ini menjadi sarana informasi sekaligus menegaskan keberadaan UPT LKPM bersama Satgas PPKS sebagai unit aktif yang menyuarakan dan mengedukasi terkait hal psikolog dan konseling.
Sebagai narasumber, Dr. Khaerul Umam Noor, S.Sos., M.Si., dalam materi presentasinya menjelaskan kepada mahasiswa bagaimana langkah dan cara memutus rantai kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Dari data yang ada, kenaikan kasus sebanyak 43.527 laporan, sekitar 9.77 persen jika dibandingkan tahun 2023 yaitu sebanyak 401.975 laporan,” ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi, sehingga penting bagi perguruan tinggi menyusul dan menerbitkan peraturan rektor demi menekan serta mencegah terjadinya pelecahan hingga kekerasan seksual.
Berbagai macam bentuk kekerasan seksual dapat terjadi dilingkungan kampus, oleh sebab itu, hadirnya unit dan layanan konseling dikampus menjadi penting bagi mahasiswa demi meminimalisir terjadinya kekerasan, pelecehan seksusal hingga ujaran perundungan.
Editor : Dian Fauzalia