Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Sosialisasikan WakafMu di Pengkajian Ramadan 1446 H

Oleh :
Alwi Rahman Kusnandar
Dr. Amirsyah Tambunan (Tengah) dan Nanang Qodir, S.T. (Kanan) saat menjadi pembicara Sosialisasi Wakafmu di Auditorium K.H. Ahmad Azhar Basyir Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jum’at (07/02/25). (Foto: KSU/Fahmi)
Dr. Amirsyah Tambunan (Tengah) dan Nanang Qodir, S.T. (Kanan) saat menjadi pembicara Sosialisasi Wakafmu di Auditorium K.H. Ahmad Azhar Basyir Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jum’at (07/02/25). (Foto: KSU/Fahmi)

Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaksanakan sosialisasi WakafMu di Auditorium K.H. Ahmad Azhar Basyir Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jum’at (07/02/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pengkajian Ramadan 1446 H PP Muhammadiyah.

Baca juga: UMJ Kembali Jadi Tuan Rumah Pengkajian Ramadan 1446 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan dan Wakil Sekretaris MPW PP Muhammadiyah Nanang Qodir, S.T. menjadi pembicara pada sosialisasi ini. Amirsyah menyampaikan bahwa zakat dan wakaf dapat menjadi solusi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Selain itu, Amirsyah mengatakan bahwa pelaksanaan wakaf ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menjadi pelopor wakaf uang dengan dikeluarkannya fatwa tahun 2002.  Pasca dikeluarkannya fatwa MUI ini, regulasi wakaf mengalami beberapa perubahan. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur, ia tidak menginginkan penyalahgunaan wakaf.

”Kita (PWM) tidak mau tanah wakaf dikurangi satu meter pun, jangan macam-macam mengenai wakaf,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amirsyah memaparkan keputusan tarjih mengenai diperbolehkannya wakaf dalam bentuk uang tunai. Putusan tarjih tersebut pada Muktamar Khusus ke-32 di Purwokerto tahun 1953.

”Uang memiliki fungsi sebagai satuan harga, alat transaksi dan penyimpan nilai. Di sisi lain uang juga memiliki ciri mempunyai jaminan dan tahan lama. Sebagai benda yang dapat menyimpan nilai, mempunyai jaminan dan tahan lama, maka uang, dapat diwakafkan,” ujar Amirsyah sesuai isi putusan tarjih.

Materi lainnya yang disampaikan Amirsyah antara lain mengenai overview perwakafan nasional, agenda utama pengembangan sisten perwakafan nasional, SOP / proses bisnis lembaga WakafMu, alokasi investasi wakaf produktif, sumber dana wakaf, program lembaga WakafMu, dan Global Halal Hub: UMKM Halal Penguatan Umat.

Nanang Qodir dalam pemaparannya mengenalkan platform penggalangan dana WakafMu atau E-Wakaf. Ia mengatakan adanya platform ini untuk memudahkan penyelenggaraan wakaf. Nanang juga menyampaikan terdapat 7 tujuh program pendayagunaan, anatara lain, ketahanan pangan, ketahanan energi, pendidikan, riset dan inovasi, layanan sosial, ekonomi produktif, serta dakwah berkemajuan.

Selain program pendayagunaan, Nanang mengatakan terdapat juga program dana abadi Muhammadiyah.

”Dana Abadi Muhammadiyah ini nantinya diperuntukkan untuk sektor pendidikan, riset, dan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan apabila mengalami masalah wakaf, pada platform tersebut tersedia layanan pengaduan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masalah wakaf yang terjadi di Muhammadiyah dapat cepat terselesaikan.

Editor : Sofia Hasna