Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) menggelar Diskusi Publik Perspektif Hukum Pidana dalam Skandal Bank Bali Tahun 1999. Diskusi yang bertemakan Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali terselenggara atas kerjama FH UMJ dengan Kastara & Partners Law Firm dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Acara digelar di Auditorium dr. Syafri Guricci FKK UMJ, Rabu (26/02/2025).
Baca juga: FH UMJ dan Criminal Law Institute Bahas Penyalahgunaan Wewenang di Seminar Nasional
Managing Partners KASTARA & Partners Lawfirm Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran hukum pidana yang harus dikuatkan lagi
“Peran penting hukum pidana sangat perlu dikuatkan lagi dalam menangani tantangan dan dinamika hukum yang terjadi di negeri ini, khususnya dalam diskusi eksaminasi publik atas pengambilalihan Bank Bali” ucapnya.
Erwin menjelaskan bahwa diskusi itu juga digelar sebagai upaya mencari titik temu dalam persoalan Bank Bali, dengan menghadirkan para pakar dan praktisi hukum saat ini agar informasi mengenai kasus tersebut terang benderang.
“Sehingga wacana eksaminasi publik atas pengambilalihan Bank Bali menjadi konsumsi publik dan dapat perhatian dari pemerintah sekarang,” ujarnya.
Pemilik dan Presiden Direktur Utama Bank Bali, Rudi Ramli dalam sambutannya berharap krisis yang terjadi pada Bank Bali tidak terjadi lagi dalam dunia perbankan di Indonesia
“Saya bersyukur dengan adanya diskusi public ini, dan berharap agar krisis yang terjadi pada kami di Bank Bali saat itu, dengan adanya forum diskusi ini dapat memberikan lampu terang sehingga kedepan tidak terulang kembali pada bank-bank yang ada di Indonesia”
Dalam sambutan selanjutnya, Dekan Fakultas Hukum UMJ Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H. berharap Kerjasama yang sudah dilakukan dapat terus berlanjut pada kegiatan lain yang mengarah pada kebutuhan tridarma perguruan tinggi.
“Jaringan kerjasama fakultas hukum umj dengan fakultas-fakultas hukum yang lain diharapkan dapat dilakukan bukan hanya sebatas pada diskusi ini saja, kami ingin mengembangkan kegiatan lain yang mengarah pada tridarma perguruan tinggi” ujarnya
Dari sisi perdata dan pidana kata Dwi, sebenarnya kasus krisis 98 yang menyeret Bank Bali apakah ada penyalahgunaan wewenang berkaitan likuiditas perbankan yang terjadi pada saat itu.
Ia juga menambahkan terkait diskusi publik ini ingin mencari kebenaran tentang kasus yang sudah lama terpendam, khususnya dalam hal ini krisis Bank Bali pada tahun 1999 silam tersebut.
Narasumber diskusi publik, yakni Dr. Chandra Yusuf, S.H., LLM., M.B.A. dalam paparannya menjelaskan bahwa krisis tahun 1998 pada Bank Bali akibat runtuhnya likuiditas pada beberapa bank di Indonesia
“Krisis yang awalnya dimulai pada tahun 1997 sampai 1999, karena runtuhnya likuiditas bank, dimana bank-bank tersebut kehilangan dana karena nasabah menarik tabungannya, lalu kredit macet yang mencapai 65%” ujar Chandra.
Pendapat hukum lain disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum UMJ, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan bahwa krisis tahun 1998 adalah peristiwa hukum yang berdampak pada aspek hukum, aspek ekonomi dan lain sebagainya
“Peristiwa tahun 1997 sampai 1999 tidak hanya berdimensi pada satu layer saja, selain dari faktor hukum, ada sektor ekonomi, sektor politik, dan krisis ketatanegaraan, bahwa kemudian Bank Bali yang pada saat itu menjadi bank besar yang mampu memberikan pinjaman ke pada bank-bank besar lain seperti Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUN), dan Bank Tiara, persoalan muncul ketika masuk krisis ekonomi, sehingga ketiga bank tersebut tidak dapat mampu membayar piutang sehingga posisi Bank Bali menjadi terjepit dan akhirnya Bank Bali di Bank Take Over (BTO)” ujarnya
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara yang menjadi narasumber lainnya, yakni Dr. Ade Adhari, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kasus yang sudah lama ini sulit untuk mengupasnya dalam hukum pidana
“Pertama, kasus krisis Bank Bali ini sudah cukup lama, sehingga cukup sulit untuk mencari kronologis yang lengkap terkait fakta-fakta pada kasus ini, karena banyak aspek hukum didalamnya yang bersinggungan” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi rumit karena dalam proses pengambilan keputusan Bank Bali ternyata terdapat beberapa keputusan yang dominan merugikan kepentikan pihak Bank Bali. Turut hadir dalam diskusi publik ini dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, yakni Suryanto Siyo, S.H., M.H. Wakil Dekan I FH UMJ, Dr. Aby Maulana, S.H., M.H. serta beberapa dosen FH UMJ.
Editor : Dian Fauzalia