Pimpinan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melakukan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 813 Tahun 2022 tentang Dosen Dengan Registrasi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Agenda ini diwakili oleh Warek II UMJ Dr. Ir. Mutmainah, MM didampingi Kepala Bagian Sumber Daya Insani (SDI) Bambang Irawan, M.Pd. menyampaikan sosialisasi tersebut pada Jumat (4/11) di Aula Fakultas Hukum UMJ. Sosialisasi dilakukan untuk memberi informasi sentralisasi teknis oleh SDI yang sebelumnya diatur oleh mekanisme fakultas. Sosialisasi ini juga untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman mengenai mekanisme, peraturan, serta hak dan kewajiban Dosen NIDK dan NUP UMJ.
Mutmainah menjelaskan secara rinci terkait Peraturan Rektor tersebut diantaranya perihal karir dosen NIDK berdasarkan standar perundang-undangan. Dosen sebagaimana dimaksud dalam peraturan dapat menjadi dosen kembali dengan melakukan proses pengusulan mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam peraturan rektor, dengan menyesuaikan persyaratan yang berlaku di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). NIDK hanya dapat diterbitkan oleh pemerintah, perguruan tinggi dalam hal ini hanya membantu mempersiapkan kebutuhan persyaratan.
Setelah diadakannya sosialisasi peraturan rektor ini diharapkan dosen dapat memahami dan memenuhi ketentuan NIDK dan NUP agar terdaftar di LLDIKTI sehingga tetap memiliki otoritas mengajar. Hal ini juga merupakan bentuk perhatian terhadap dosen, “Ini adalah perhatian dan penghormatan institusi kepada para dosen, hal ini juga memberi ruang bagi praktisi dan para ahli untuk membantu perguruan tinggi,” tutur Bambang. (RN/LN/KSU)