Hak paten berbeda dengan hak cipta, hak cipta bersifat deklaratif sedangkan hak paten bersifat universal. Seorang inventor yang telah mendapat sertifikat dapat melakukan gugatan terhadap invensi di bidangnya. Hal tersebut ditegaskan oleh Sonya Pau Adu, S.H., M.H dalam workshop yang bertajuk Paten Dalam Peningkatan Kinerja Dosen, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (LPPM UMJ), Senin (31/10/2022).
Sebanyak 55 dosen di lingkungan UMJ mengikuti workshop secara daring dan dua narasumber dihadirkan yakni Sonya Pau Adu, S.H., M.H. (KaSi. Administrasi Permohonan Paten, Dit. Paten, DTLST dan RD, KEMENKUMHAM RI) dan Prof. Tri Yuni Hendrawati,M.Si,.IPM (Ketua LPPM UMJ).
Sonya menjelaskan secara detail terkait syarat, tata cara, pendaftaran permohonan paten hingga perbedaan paten biasa dan paten sederhana. Menurutnya para dosen harus berpikir bahwa hasil penelitian dapat dikomersialisasi. Terkait dengan komersialisasi, dosen sebagai inventor memiliki beberapa hak, di antaranya hak moralitas dan hak ekonomi.
Pada kesempatan tersebut, Tri Yuni menginformasikan kepada para peserta terkait terkait hal-hal teknis dan informasi terkait rencana pelatihan yang akan diadakan kembali secara luring. Dosen selain mendapatkan penjelasan detail dan komprehensif, juga mendapatkan dorongan dari universitas dalam peningkatan kinerja melalui penelitian dan paten.
Selama workshop, peserta terlibat aktif berdiskusi mengenali hal-hal teknis terkait pendaftaran permohonan paten. Tri Yuni yang juga sebagai Ketua LPPM UMJ berharap workshop dapat mendorong dosen UMJ untuk mengajukan hak paten. (RN/KSU)