Lembaga Keadilan Hukum UMJ sebagai Bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat

Oleh :
KSU UMJ Editor

Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah bunyi sila ke 5 (lima) memberikan makna bahwa keadilan dalam berbagai macam bentuk harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang etnis, ras, budaya, ataupun gender. Sebagai negara hukum yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945, salah satu bentuk berbagai macam keadilan yakni bentuk jaminan keadilan proses hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu prinsip negara hukum ialah setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi. Maka dari itu, sesuai dengan amanat Pasal 22 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur penjaminan proses keadilan tersebut melalui penyelenggaraan bantuan hukum. Hal itu dilakukan demi mewujudkan hak konsitusional warga negara sesuai dengan prinsip negara hukum.

Selaras dengan prinsip tersebut, penjaminan keadilan tidak hanya dibebankan kepada institusi hukum. Upaya penjaminan itu perlu dilakukan oleh siapapun, sekalipun institusi pendidikan. Maka dengan itu, Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sebagai salah satu kampus yang memiliki Fakultas Hukum berupaya membentuk Lembaga Keadilan Hukum (LKH UMJ) sebagai sarana mewujudkan prinsip tersebut. Dalam menjalankan prinsip tersebut, LKH UMJ melibatkan peran alumni FH UMJ yang berprofesi sebagai advokat berijin (SKPT, SK, Menkeh, BAS PT) untuk turut serta memberikan bantuan hukum bersifat Pro Bono baik Ligitasi maupun Non Litigasi kepada masyarakal luas pencari keadilan yang tidak mampu.

Tidak hanya itu, Ketua Program Studi Hukum Dr. Aby Maulana, SH., MH., menyampaikan bahwa LKH merupakan sarana wajib yang harus dimiliki oleh universitas-universitas dilingkungan pendidikan dalam proses penjaminan keadilan hukum.
“Karena ini (LKH) menjadi laboratium Fakultas Hukum sebagai pendalaman klinis hukum, maka ini menjadi salah satu sarana yang sebenarnya tidak boleh tidak ada dalam Fakultas Hukum,” ujar Aby pada Jumat (15/07/22) di Gedung FH UMJ.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa LKH ini dibentuk salah satu prinsipnya yakni sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat. LKH dibentuk dengan tujuan untuk membantu perkara-perkara masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan bantuan hukum.

Aktivitas yang dilakukan oleh LKH tidak hanya menangani persoalan atau perkara bantuan hukum saja. Beberapaa kegiatan lainnya seperti mengadakan sosialisasi, mengadakan penyuluhan perundang-undangan, penelitian, dan berbagai kegiatan pengabdian bidang hukum juga menjadi ruang lingkup LKH UMJ.

Pada kesempatan yang sama, ia menuturkan pentingnya kehadiran LKH di tingkat universitas ataupun fakultas. LKH menjadi tempat untuk melakukan pengembangan dan keterampilan mahasiswa dalam mengasah kemampuannya di bidang hukum. “Bagi mahasiswa akhir yang mau belajar praktek bisa di LKH sebagai pengembangan pendidikan klinis hukum. Namanya pendidikan klinis, sarjana hukum itu bukan belajar teori saja, tetapi belajar praktek juga,” ucap Aby.

LKH memiliki anggota yakni dosen-dosen dari berbagai fakultas, sebab perkara hukum selalu berkaitan dengan keilmuan lain. Oleh karenanya dalam hal memberikan bantuan hukum, LKH UMJ berkolaborasi dengan akademisi lintas bidang keilmuan sebagai bagian dari ikhtiar.

Pengabdian masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Salah satunya dilakukan oleh FH UMJ melalui LKH dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Maka dari itu, dana-dana sosial dapat dimanfaatkan untuk upaya pelayanan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal itu bertujuan agar masyarakat sebagai warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum. (FZ/KSU)