Jakarta – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta mengadakan webinar dengan mengusung tema “Kenapa Harus NIK? Ada Apa dengan NPWP?” pada Rabu (05/01/2022). Webinar kali ini dihadiri oleh Ir. Winahju Mahartono, M.M, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua, sebagai narasumber pertama. Pelaksanaan webinar yang termediasi zoom meeting ini, membahas Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pajak. Winahju mengatakan bahwa, tidak semua orang yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun wajib membayar pajak, akan tetapi jika memiliki penghasilan Rp54 juta per tahun wajib membayar pajak. Dan warga Indonesia yang mempunyai aset harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kalau tidak melaporkan akan terkena sanksi.
Kemudian Dini Gandani Purbaninggrum, S.IP., M.Ap selaku narasumber ke dua yang merupakan dosen Prodi Administrasi Publik FISIP UMJ, membahas tentang kebocoran data pribadi penduduk dan kebijakan NPWP dalam menggunakan NIK. “Dalam hal ini, pertama data harus valid seperti NIK yang valid, karena masih banyak NIK yang tidak ditemukan bahkan dipakai oleh orang lain, setelah diobservasi yaitu data jaringan yang tidak mendukung sehingga data jaringan tidak sempurna terkirim, perlindungan data pribadi masih sangat minim sekali di Indonesia, belum ada regulasi yang membahas tentang data pribadi, hanya perlindungan data elektronik saja. Rancangan Undang-Undang (RUU) sudah dibahas akan tetapi belum disahkan”, kata Dini.
“Belum ada sistem informasi yang kuat untuk kejahatan siber, harapan kualitas data berjalan dengan teknologi. NIK sangat rahasia akan tetapi bisa dilihat secara umum dengan meminjam KTP teman atau memesan tiket dan lain-lain. Ini sangat penting karena itu gerbang untuk data diri sendiri”, tambah Dini.
Di akhir materinya Dini mengatakan, “implementasi kebijakan itu sendiri, mempunyai tempat kebijakan, tempat pelaksana antara pemerintah luar dan swasta, tempat target apakah target sesuai rencana atau tidak, lingkungan internal dan eksternal persepsi publik akan kebijakan ini. Kebijakan ini masih membutuhkan dokumen publik , dokumen strategis, dan dukungan teknis.